LBH Padang Somasi Kapolda Sumbar atas Ketidakpatuhan terhadap Putusan Komisi Informasi

Kamis, 06/02/2025 10:53 WIB

Padang, sumbarsatu.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, selaku kuasa hukum Afrinaldi (ayah kandung almarhum Afif Maulana), melayangkan somasi kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar).

Somasi ini terkait ketidakpatuhan Kapolda terhadap Putusan Komisi Informasi Publik Sumatera Barat, yang menetapkan bahwa salinan hasil autopsi Afif Maulana adalah hak keluarga korban.

Somasi tersebut diajukan karena Kapolda Sumbar belum menjalankan putusan Komisi Informasi Sumatera Barat, meskipun keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 3 Februari 2024.

Kronologi Pengajuan Informasi

Sebagai bentuk advokasi terhadap dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Direktorat Samapta Polda Sumbar, yang diduga ditutup-tutupi, LBH Padang mengajukan permohonan informasi kepada Kepala Bidang Humas Polda Sumbar. Pada 17 Juli 2024, LBH Padang mengajukan permohonan informasi kepada Kepala Bidang Humas Polda Sumbar melalui Surat Nomor: 207/SK-E/LBH-PDG/VII/2024. Kemudian, pada 22 Juli 2024, Polda Sumbar menanggapi permohonan tersebut melalui Surat Nomor: B/1435/VII/HUK.11.1/2024, dengan menyatakan bahwa informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Tidak puas dengan tanggapan tersebut, pada 6 Agustus 2024, LBH Padang mengajukan keberatan melalui Surat Nomor: 229/SK-E/LBH-PDG/VIII/2024. Namun, Polda Sumbar kembali menolak dengan alasan yang sama dalam Surat Nomor: B/1608/VIII/HUK.11.1/2024. Pada 27 Agustus 2024, LBH Padang kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumbar melalui Surat Nomor: 242/SK-E/LBH-PDG/VIII/2024.

Permohonan sengketa informasi tersebut diterima oleh sekretariat Komisi Informasi Sumbar pada 28 Agustus 2024 dengan Nomor Register: 22/VIII/KISB-PS/2024.

Pada 9 Januari 2025, sidang ajudikasi akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang. Amar putusan tersebut mencakup perintah untuk memberikan salinan berkas hasil autopsi Afif Maulana, salinan berita acara autopsi jenazah Afif Maulana, serta penjelasan terkait durasi pemblokiran jalan dari Persimpangan Ampang Durian Tarung hingga Jembatan Kuranji.

Putusan tersebut juga mewajibkan Polda Sumbar untuk menyerahkan informasi dalam waktu 14 hari kerja setelah putusan diterima.

Elfin Maihendra, Asisten Staf LBH Padang yang fokus pada isu fair trial, menilai bahwa ketidakpatuhan Kapolda Sumbar terhadap putusan Komisi Informasi merupakan preseden buruk serta bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

Menurutnya, hingga kini, tidak ada itikad baik dari kepolisian untuk menyerahkan dokumen yang telah diputuskan sebagai hak keluarga korban.

“Dalam putusan tersebut, kuasa hukum memiliki hak untuk mengakses hasil rekam medis berupa autopsi almarhum Afif Maulana. Tidak ada dasar hukum bagi kepolisian untuk menolak memberikan informasi ini. Hal ini semakin memperjelas adanya dugaan upaya penutupan kasus dugaan penyiksaan oleh anggota kepolisian sendiri,” tegas Elfin dalam relis yang diterima sumbarsatu, Kamis (6/2/2024).

Adrizal, Advokat Publik LBH Padang, juga menegaskan bahwa karena Polda Sumbar tidak mengajukan keberatan atau gugatan terhadap putusan ajudikasi, maka keputusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat berdasarkan Pasal 47 dan 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Melalui Somasi I ini, kami menuntut agar Kapolda Sumbar segera menjalankan putusan dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat ini diterima. Jika tidak, maka hal ini akan menjadi pelanggaran hak asasi manusia bagi keluarga Afif Maulana serta merusak rasa keadilan masyarakat,” tambah Adrizal.

LBH Padang juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan Komisi Informasi dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 216 ayat (1) KUHP. SSC/MN

 

 



BACA JUGA