Padang, sumbarsatu.com – Untuk menjaga keselamatan para pendaki, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) akan menutup permanen jalur pendakian ke Gunung Marapi.
Keputusan ini disampaikan oleh Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, setelah menerima laporan hasil pemeriksaan terkait perizinan pendakian di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Api Marapi.
Pernyataan ini disampaikan Lugi setelah menerima masukan positif dari Ombudsman RI Sumbar, yang disampaikan oleh Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Mellisa Fitri Harahap, di Padang pada Jumat (24/1/2025).
Menurut Lugi, Ombudsman memberikan rekomendasi terkait perlunya penutupan pendakian Gunung Marapi, yang telah memakan banyak korban setelah terjadinya erupsi dan banjir lahar beberapa waktu lalu.
"Ombudsman telah memberikan masukan yang sangat positif untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya para pendaki," ujar Lugi.
Berdasarkan masukan tersebut, BKSDA Sumbar memutuskan untuk menutup jalur pendakian Gunung Marapi secara permanen, mengingat status Gunung Marapi saat ini berada pada level II (Waspada), dengan sejumlah rekomendasi dari instansi terkait.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, turut mendukung keputusan tersebut dan sepakat untuk menutup jalur pendakian dari masing-masing pintu masuk. Ia mengapresiasi inisiatif Ombudsman yang telah melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dan memberikan masukan untuk merevisi SOP pendakian TWA Gunung Api Marapi.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman atas LHP inisiatif yang telah memberikan masukan berharga. Kami akan menindaklanjuti keputusan ini dengan menerbitkan surat edaran," kata Bupati Eka Putra.
Sementara itu, Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Mellisa Fitri Harahap, juga mengapresiasi respon cepat yang diberikan oleh BKSDA dan dua kepala daerah, Bupati Tanah Datar dan Bupati Agam. Menurutnya, keputusan untuk menutup pendakian secara permanen merupakan langkah yang tepat demi keselamatan para pendaki.
"Apresiasi kami sampaikan kepada BKSDA dan kedua kepala daerah yang langsung menanggapi hasil LHP Ombudsman dengan cepat," pungkas Mellisa.
Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi potensi bahaya dan menjaga keselamatan masyarakat di sekitar Gunung Marapi. SSC/NC