Selasa, 13/08/2024 17:36 WIB

DPRD dan Pemkab Pasaman Barat Sidang Paripurna Kupa PPAS 2024

Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar Sidang Paripurna ke-17 masa sidang ke-III tahun 2024, pada Selasa (13/8/2024). 
 
Sidang ini membahas jawaban Bupati atas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Pasbar mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024. Jawaban tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto.
 
Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Pasbar, Erianto, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Endra Yama Putra, dan dihadiri oleh anggota DPRD, kepala OPD, serta stakeholder terkait lainnya.
 
Mengawali jawabannya, Wakil Bupati Risnawanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan, terutama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah bekerja keras dalam membahas dan menyusun Rancangan Akhir KUPA dan Perubahan PPAS Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024.
 
"Maka dalam hal ini, tibalah saatnya kami menyampaikan jawaban Bupati Pasaman Barat atas pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pasaman Barat terhadap Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2024," ujar Risnawanto.
 
Menanggapi pendapat akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Pemerintah Daerah sepakat agar lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan daerah, dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
 
"Terhadap permintaan untuk merealisasikan anggaran pembangunan fisik yang telah diusulkan dalam Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2024, kami akan mempertimbangkannya dalam Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Terima kasih atas saran dan masukannya," lanjut Risnawanto.
 
Terkait pengadaan ruangan kemoterapi di RSUD Kabupaten Pasaman Barat, hal ini akan dipertimbangkan dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya, mengingat kondisi keuangan Kabupaten Pasaman Barat pada tahun 2024 belum memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. SSC/NIR

BACA JUGA