KPU Sumbar Tetapkan Paslon Mahyeldi-Vasko Ruseimy dan Epyardi Asda Ekos Albar

PEMILIHAN GUBERNUR-WAKIL GUBERNUR SUMBAR

Minggu, 22/09/2024 11:10 WIB
paslon

paslon

Padang,sumbarsatu.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan pasangan calon (paslon)  Mahyeldi-Vasko Ruseimy dan  Epyardi Asda-Ekos Albar sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada Pilkada Serentak Nasional 2024.

"Pasangan calon  Mahyeldi dan Vasko Ruseimy didaftarkan oleh 5 gabungan partai politik, yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB dan Perindo dengan jumlah gabungan suara sah hasil pemilu anggota DPRD Sumbar tahun 2024 sebanyak 1.200.925 suara,"  kata Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu  KPU Sumbar, Minggu 22 September 2024.

Selanjutnya, pasangan calon  Epyardi Asda  dan  Ekos Albar diusulkan oleh 6 gabungan partai politik, yakni PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PDI  Perjuangan, Partai Gelora dan Partai Buruh, dengan jumlah akumulasi suara sah dukungan sebanyak 1.241.170 suara.

Pascapenetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024, akan dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan digelar Senin siang 23 September 2024 di Padang.

"Pada saat pengundian nomor urut, KPU Sumbar mengharuskan pasangan calon yang telah ditetapkan untuk hadir melakukan pengundian nomor urut secara langsung," terangnya.

Selain mengundang berbagai pihak dan unsur masyarakat, KPU Sumbar juga akan mengundang 60 orang pendukung masing-masing paslon dan tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi paslon diluar arena hotel untuk meminimlisir gangguan ketertiban dan keamanan.

Ory menererangkan dengan ditetapkannya paslon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tersebut, paslon diharuskan menyerahkan kepada KPU Sumbar, Bawaslu Sumbar dan Polda Sumbar susunan tim kampanye tingkat trovinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, tim relawan, serta Izin cuti diluar tanggungan negara sebelum pelaksanaan kampanye dimulai.

Di sisi lain, pihak gabungan parpol pengusul bersama paslon juga diwajibkan membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) atas nama pasangan calon dan menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) paling lambat tanggal 24 September mendatang, sehari sebelum kampanye dilaksanakan.

Ketentuan penyerahan struktur tim kampanye, tim relawan, pembuatan RKDK dan penyampaian LADK juga berlaku bagi seluruh calon bupati dan wakil bupati dan calon wali kota dan wakil wa I kota yang telah ditetapkan KPU kabupate-kota, termasuk izin cuti diluar tanggungan negara bagi kepala daerah yang petahan. SSC/REL

Iklan

BACA JUGA