Agam, sumbarsatu.com-Rencana penertiban keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau Mendapat penolakam dari warga. Setidaknya dari warga Koto Malinang, Kecamatan Tanjung Raya.
Beberapa petani ikan Koto Malintang, Sabtu (21/0/2024), mengatakan penolakan tersebut dilakukan dengan cara pemasangan spanduk di setiap jorong di Nagari Koto Malintang.
Penolakan itu disampaikan puluhan warga dan petani ikan, karena penertiban KJA berdampak terhadap ekonomi mereka. karena KJA merupakan sumber ekonomi masyarakat di kawasan Danau Maninjau.
Keberadaan KJA banyak membuka lapangan pekerjaan, mulai pembibitan, pemanenan, pedagang, dan saktor lainnya.
Apabila KJA dikurangi, ekonomi masyarakat bisa terganggu di sekitar Danau Maninjau. Sebelumnya pemerintah telah memberikan ilmu tentang budidaya ikan kepada petani, setelah KJA berkembang akan di kurangi. Itu yang tidak bisa diterima warga.
Warga memasang 10 lembar spanduk di sekitar Nagari Koto Malintang.
Sementara Ketua Forum Komunikasi Petani dan Pedagang Salingka Danau Maninjau (Forkopesdam), Irzal, mengatakan dasar aturan dalam pengurangan KJA tersebut tidak ada, bahkan pemerintah nagari, Pemerintah Kecamatan Tanjung Raya, Kapolsek Tanjung Raya, dan lainnya tidak mengetahui pengurangan KJA itu.
Menurutnya, pihak penyelenggara pengurangan KJA menyampaikan, kegiatan yang dilakukan itu merupakan inisiatif petani.
“Kalau itu inisiatif silahkan saja dan jangan dipaksa petani yang lain," ujarnya.
ia menyayangkan tindakan sendiri untuk melakukan penertiban KJA. Mestinya harus berkoordinasi dengan berbagai pihak, karena itu bisa meresahkan dan berdampak terhadap konflik sosial.
Aspirasi warga tersebut nebdapat perhatian dan respon dari pihak DPRD Agam, setidaknya anggota DPRD Agam,
Albert. Ia mengatakan selaku anggota DPRD menerima dan merespon aspirasi dari masyarakat terkait pengurangan KJA.
Wajar masyarakat mempertanyakan regulasi yang belum jelas dan siapa yang bertanggung jawab dalam pengurangan KJA.
Politisi Demokrat itu akan membawa keluhan warga ke DPRD Agam. Bahkan ia akan mengusulkan agar masalah itu dibahas dalam sidang paripurna dewan. (MSM)