Hasil Investigasi Terbaru LBH Padang, Penyebab Kematian Afif Maulana Diduga karena Penyiksaan Polisi

Selasa, 23/07/2024 21:29 WIB
Indira Suryani Direktur LBH Padang

Indira Suryani Direktur LBH Padang

 

Padang, sumbarsatu.com—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melakukan investigasi lanjutan dan mendalam terhadap kematian Afif Maulana (13 tahun) yang disebut sebagai Tragedi Jembatan Kuranji. Hasil investigasi menegaskan kematian Afif Maulana diduga karena penyiksaan polisi.

Afif Maulana, anak pasangan Afrinaldi-Anggun Angriani ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Batang Kuranji Padang pada Minggu (9/6/2024) pukul 11.55.

Dari investigasi lanjutan ini, LBH Padang menemukan fakta-fakta baru, antara lain terungkap, para pelajar diamankan bukan saat tawuran terjadi dan tuduhan Polda Sumbar soal Afif Maulana memegang pedang.

Menurut Indira Suryani Direktur LBH Padang, hasil investigasi yang dilakukan, tim LBH Padang menemukan fakta bahwa Afif Maulana dan 18 orang diamankan polisi bukan saat tawuran tapi dugaan akan terjadinya tawuran.

“Terjadi kejar-kejaran antara kelompok anak-anak dan dewasa di Simpang Empat Ampang-Durian Tarung dengan tim kepolisian. Anak-anak dan orang dewasa sekitar 30 motor. Saat itu, 30 motor tersebut, berpencar ada ke arah Durian Tarung, Ampang dan ada yang lurus namun tim Ditsamapta mengejar mereka yang lurus ke arah Balai Baru. Sempat terjadi blokade jalan di dekat Polsek Kuranji,” ungkap Indira Suryani, Selasa, 23 Juli 2024 dalam relis resmi yang diterima sumbarsatu.  

Selaian itu, juga terungkap terkait tuduhan Kapolda Sumbar soal Afif Maulana yang disebut memeganf pedang.

Direktur LBH Padang ini mengungkapkan, tuduhan Kapolda Sumbar itu terbantahkan dengan fakta-fakta yang ditemukan saat investigasi.

“AM bukan memegang pedang tapi teralis jendela. Terali itu bagian jendela rumah yang sedang diperbaiki lokasinya dekat rumah ayah AM di Indarung Padang. Teralis itu di foto salah satu anak A dengan HP anak F dan dikirim ke HP Afif Maulana yang diambil akhir April dan awal Mei jauh sebelum kejadian. Teralis tersebut dibaluti oleh kain bendera salah satu partai berwarna kuning dan difoto untuk gaya-gayaan. Kami belum bisa mengecek metadata foto karena handphone AM dalam penguasaan polisi,” kata Indira Suryani.  

Temuan investigasi LBH Padang lainnya adalah pengakuan tiga orang saksi dewasa, yang sudah diperiksa penyidik Polresta Padang menerangkan kesaksiannya ada memar di punggung Afif Maulana tiga jejak memar cukup besar di bagian punggung kirinya. Ia juga menyebutkan ditemukan juga kekerasan benda tumpul di punggung kiri-kana sepanjang 4-10 cm.

“Pengakuan tiga orang saksi ini memberikan petunjuk bahwa AM sudah bertemu dengan polisi dilihat dari petunjuk luka tumpul diduga pukulan dari manau atau tongkat pentungan di punggungnya yang juga ditemukan di tubuh korban lainnya,” terangnya.

Selain tiga orang dewasa sebagai saksi yang sudah diperiksa penyidik Polresta Padang, ada 2 orang siswa sebagai saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Salah satu saksi menerangkan mengetahui Afif Maulana di Jembatan Kuranji dan dikerumuni 3 orang polisi yang berjarak 14 meter. Dan ia mendengar suara minta ampun.

Saat itu ia dikumpulkan di Jembatan Kuranji dengan 6 orang lainnya. Didekatnya terdapat 2 orang polisi yang pertama diduga bernama Aseng dan 1 lagi memegang handphone merekam kejadian. Ia mengatakan sempat diancam agar tidak melihat ke arah Afif Maulana. Sedangkan satu orang saksi lainnya melihat Afif Maulana di Polsek Kuranji di kawal polisi ke arah belakang saksi.

Investigasi yang dilakukan LBH Padang menyebutkan, Sudah ada pemeriksaan terhadap 6 orang anak yang menjadi korban penyiksaan oleh Paminal dan Imposum di dua lokasi yang berbeda.

“Mereka mampu mengidentifikasi polisi yang melakukan penyiksaan berupa setrum, sulut rokok dan penyiksaan lainnya dengan menggunakan gambar/foto terduga pelaku,” tambah Indira Suryani.

Ia juga menjelaskan, dalam pengumpulan data dan fakta baru, LBH Padang memutarkan video Ditsamapta yang ditayankan di akun Instagram Ditsamapta sebelum mayat Afis Maulana ditemukan.

Dalam video tersebut, jelasnya, ditemukan beberapa fakta, antara lain fakta ada yang merekam proses dan kejadian pada malam tersebut yang mestinya dimintai penyidik videonya.

“Dalam pengamatan kami, video berbagai macam yang kemudian digabungkan jadi satu,” katanya.

LBH Padang menduga, ada polisi yang tidak menggunakan seragam dan menggunakan baju hitam dan celana batik sehingga mengindikasikan polisi di luar tim Ditsamapta Polda Sumbar.

“Dugaan penggunaan alat-alat kekerasan berupa pentungan warna hitam yang panjang dan diduga manau. Titik pengamanan terdiri dari depan BSI dan 7 orang diduga diamankan di Jembatan Kuranji Padang,” urai Indira Suryani. 

Yang memiriskan, tempat kejadian perkara (TKP) diubah. Menurut LBH Padang, semstinya sejak mayat Afif Maulana ditemukan, TKP dipasangi police line. Namun 17 hari setelah Afif Maulana meninggal, tim LBH Padang tidak menemukan police line di bawah Jembatan Kuranji. “Bahkan tim LBH Padang menanyakan ke pekerja proyek soal lokasi penemuaan mayat Afif Maulana, kami diingatkan untuk tidak masuk ke dalam sungai karena sudah lebih dalam karena dikeruk ekskavator.”

Saat mayat Afif Maulana ditemukan, air Batang Kuranji hanya di bawah lutut orang dewasa. Diduga police line terpasang 20 hari setelah mayat siswa ini ditemukan pasca-Kompolnas turun ke lokasi.

“Bahkan saat ini, kedalaman air sudah satu  meter lebih dan terlihat penumpukan batu di sekitar TKP. Kami mengindikasikan ini dilakukan dengan sengaja dan penyidik harus bertanggung jawab atas hal ini,” tegas Indira Suryani.

Sementara itu, proses ekshumasi terhadap Afif Maulana dibantu oleh KPAI dan Komnas HAM. Pada 16 Juli 2024, KPAI mengirimkan surat untuk disegerakan ekshumasi dan meminta kepolisian mau menjadikan hasil ekshumasi lembaga negara sebagai kegiatan projusticia. Bahkan salah satu kuasa hukum dari LBHAP PP Muhammadiyah mendatangi dan menyurati Kapolri pada 22 Juli 2024 lalu agar mempermudah proses.

“Namun hingga saat ini, Kapolri, Kapolda, ataupun jajaran lainnya hanya mengemukakan kesediaan di media tanpa memberikan surat kesediaan akan menerima hasil ekshumasi sebagai tindakan pro justicia yang akan membantu terang kasus Afiof Maulana ini.”

“Menurut LBH Padang sebagai kuasa hukum keluarga Afif Maulana “misteri” kematian Afif Maulana sudah terang karena diduga penyiksaan oleh anggota kepolisian, namun kenapa pihak kepolisian membuatnya masih gelap,” tegas Indira Suryani. SSC/REL



BACA JUGA