Helton
Agam, sumbarsatu.com-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Agam, Helton, SH, M.Si mengungkapkan penduduk daerah itu telah terdaftar dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru 11.673 orang, atau 3,6 persen dari jumlah wajib KTP.
“Wajib KTP di Agam itu 381.480 orang,” ujarnya. Minggu (23/6/2024).
Ia mengatakan, hasil demikian setelah 2 tahun program tersebut berlangsung.
Dijelaskan, seluruh dokumen kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), harus melalui aplikasi digital. Ini wajib, karena kedepan identitas warga tidak berupa fisik, tetapi digital melalui telpon genggam.
Karena itu, warga harus mengaktifkan IKD tersebut melalui petugas Disdukcapil Agam.
Dalam aplikasi tersebut terdapat KTP-El, Kartu Keluarga dan lainnya, sehingga kedepan blangko KTP akan berkurang.
Penerapan aplikasi tersebut dimulai pada 2023. Tahun ini masih dalam tahap uji coba.
Pada tahap uji coba ini Agam mendapatkan target 25 persen warga terdaftar, atau mengaktifkan IKD tersebut.
Menurutnya, Pemkab Agam akan melakukan berbagai upaya agar target tersebut tercapai. Upaya dimaksud antara lain menurunkan surat ke nagari agar masyarakat wajib mengaktifkan IKD, seluruh layanan Disdukcapil Agam mengimbau warga untuk mengaktifkan IKD, selalu turun ke lapangan dengan motto 1.000 administrasi kependudukan, dan upaya lainnya. (MSM)