kua
Payakumbuh, >sumbarsatu.com — Setelah sebelumnya Kota Payakumbuh ditetapkan bersama tiga daerah kabupaten/kota se-Indonesia sebagai calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi tahun 2024, dan untuk mempersiapkan kota Payakumbuh agar dapat menjadi kota percontohan sesuai kriteria dari KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) maka Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada ASN, pelaku dunia usaha, masyarakat, serta beberapa stakeholder yang ada di kota Payakumbuh.
Bimtek berlangsung selama dua sesi, yakni sesi pertama akan berlangsung mulai tanggal 28 sampai 30 Mei 2024, dan sesi kedua mulai tanggal 4 sampai tanggal 6 Juni 2024 itu akan berlangsung di aula pertemuan ngalau indah lantai III kantor Wali Kota Payakumbuh.
Dihadiri Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Ariz Arham bersama rombongan, pembukaan Bimtek dari KPK RI itu juga turut dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Suprayitno bersama Forkopimda, serta Gubernur Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bersama pejabat dari Inpektorat Provinsi Sumbar, dan para tamu undangan yang terdiri dari peserta Bimtek yang difasilitasi oleh KPK RI tersebut.
Diawal sambutannya, Pj. Wali Kota Payakumbuh Suprayitno paparkan kondisi wilayah geografis kota Payakumbuh. Dan terkait dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, Kota Payakumbuh telah banyak menggelar kegiatan bersama stakeholder dan OPD dalam menangkal agar tidak terjadinya korupsi di tubuh pemerintah kota (Pemko) Payakumbuh.
“Dan sebagai komitmen bersama, maka setiap elemen yang ada di kota Payakumbuh akan mengawal untuk tidak terjadinya korupsi baik melalui perbuatan berupa pungutan liar, suap, gratifikasi dan lain-lain,” ungkap Suprayitno.
Banyak hal yang disampaikan Pj. Wali Kota Payakumbuh tersebut terkait dengan langkah dan strategi yang telah dilakukan oleh Pemko Payakumbuh sebelumnya. Serta berkat dari kerjasama dan kerja cerdas semua elemen yang ada di kota Payakumbuh, pada bulan Mei tahun 2023 yang lalu Kota Payakumbuh telah dicanangkan sebagai Kota Bebas Pungli oleh Ketua UPP Saber Pungli Pusat Bapak Irwasum Polri RI,” katanya.
Dan dalam semakin mensukseskan kota Payakumbuh yang benar-benar terbebas dari korupsi, maka tahun 2024 ini telah direncanakan akan dibentuk Satgas Fraud Control Plan (FCP) di setiap OPD agar tindakan kecurangan yang merupakan cikal bakal terjadinya korupsi dapat dicegah sedari dini di tubuh OPD Pemerintah Kota Paykumbuh,” ungkap Suprayitno.
Senada dengan Pj. Wali Kota Payakumbuh, Gubernur Provinsi sumbar yang diwakili Sekretaris Daerah (Setda) Hansastri juga ucapkan terimakasih kepada KPK RI melalui Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas gagasan program percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi di seluruh Provinsi di Indonesia.
Hansastri mengungkapkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sebelumnya telah mengusulkan 3 (tiga) Kabupaten/Kota kepada Pimpinan KPK untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai Calon Kabupaten/Kota Anti Korupsi di Provinsi Sumatera Barat. Salah satu diantaranya adalah Kota Payakumbuh dengan pertimbangan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh punya komitmen dan kesiapan dalam memenuhi 6 (enam) komponen dan 19 (sembilan belas) indikator yang akan diobservasi oleh Tim KPK.
Dan lebih lanjut, Hansastri mewakili Pemprov Sumbar juga mengucapkan terima kasih kepada Pj. Walikota Payakumbuh, serta segenap pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang telah memiliki tekad dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri yang kita cintai ini,” ungkapnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Hansastri sampaikan jika tim khusus Bimtek dari KPK RI akan melakukan arahan dan pembinaan kepada peserta yang terkait dengan 6 (enam) komponen dan 19 (sembilan belas) Indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi yang telah disampaikan disaat tahap observasi pada bulan Maret yang lalu.
Sementara itu, Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Ariz Arham yang dalam kesempatan itu juga menyampaikan jika Bimtek yang digelar bertujuan guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait indikator kabupaten/kota Anti Korupsi, sehingga dapat lebih dipahami implementasi anti korupsi dalam tata kelola pemerintahan kabupaten/kota.
Adapun kabupaten/kota Anti Korupsi merupakan sebuah program inovatif yang berpotensi mengubah paradigma dalam upaya memerangi korupsi di tingkat *kabupaten/kota* agar tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
"Mengapa di kabupaten/kota? Karena selama ini banyak kasus korupsi terjadi di tingkat pemerintah daerah yang melibatkan kepala daerah aparat hingga pimpinan opd. Dan ketiga faktor tersebut awal mulanya korupsi dilakukan yaitu karena adanya tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi,” terangnya.-(IMA)