Hasil Konsolidasi Jurnalis, Advokat, dan Akademisi: Lawan Pengesahan RUU Penyiaran!

Selasa, 28/05/2024 10:43 WIB
konsolidasi

konsolidasi

Padang, sumbarsatu.com—Sejumlah advokat dan lembaga pers serta jurnalis di Padang, melakukan pemetaan kebebasan pers, peluang, tantangan, dan ancaman kebebasan terhadap pers di Sumatera Barat, Senin 27 Mei 2024 di Padang.

Agenda konsolidasi yang difasilitasi oleh LBH Pers Padang, AJI Padang, dan LBH Pers Jakarta ini, dihadiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sumatra Barat, Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas,  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatra Barat, dan Asosiasi Pers Mahasiswa (Aspem) Sumatra Barat.

Selain kemunculan RUU Penyiaran yang diyakini dan amat dikhawatirkan mengancam kebebasan pers, termasuk komunitas pers di Sumatera Barat, juga terjadi di lapangan ancaman, intimidasi, bahkan kekerasan dari aparat penegak hukum saat melakukan kerja-kerja jurnalistik.

“RUU Penyiaran amat membahayakan iklim kebebasan pers. Kekhawatiran ini, kita sangat berdasar. Alih-alih diregulasikan sebagai undang-undang perubahan kedua, RUU Penyiaran lebih berupa pembentukan undang-undang baru. Sebab draf RUU Penyiaran justru mengubah keseluruhan norma dalam UU 32/2002 Tentang Penyiaran melalui penambahan 93 pasal baru dan tanpa satupun pasal yang dipertahankan,” kata Ilhamdi Putra, Manajer Riset LBH Pers Padang dan juga seorang akademisi di Unand.

Dijelaskannya,  sisi desain RUU Penyiaran tampak hendak menciptakan dualisme antara KPI dan Dewan Pers melalui perluasan kewenangan KPI. Dengan kata lain, beberapa norma dalam RUU Penyiaran berpotensi mengalami perbenturan dengan norma UU Pers yang menjadi legitimasi kewenangan Dewan Pers.

“Secara simultan hal itu mengakibatkan terjadinya pendikotomian ekosistem jurnalistik. Pendikotomian ini berasal dari pembelahan antara karya jurnalistik audio dan audio-visual yang berdasarkan RUU Penyiaran digawangi oleh KPI, dan mengakibatkan wilayah kewenangan Dewan Pers menyempit pada karya jurnalistik konvensional-general,” urainya.

Sementara dari sisi substansi, lanjurnya, selain tentang larangan jurnalisme investigasi yang ramai diperbincangkan, RUU Penyiaran mengandung banyak pasal karet, misalnya larangan peliputan gaya hidup negatif. Bahkan terdapat beberapa pasal yang berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai budaya lokal yang majemuk.

Selain itu RUU Penyiaran juga berpotensi menyandera keberpihakan politik pengusaha pers dan pengelola media untuk tetap mendukung pemerintahan karena adanya larangan menyiarkan pemberitaan berdasarkan kepentingan politik pengusaha pers atau pengelola media. Sedangkan parameter kepentingan politik itu ditafsirkan secara subjektif.

“Dalam bahasa sederhana, RUU Penyiaran mengharuskan media-media arus utama yang umumnya dimiliki atau dikelola politisi berfungsi sebagai corong politik kekuasaan,” tegas Ilhamdi Putra.

Hal tersebut juga menjadi dasar kekhawatiran para partisipan konsolidasi, terutama para jurnalis di semua organisasi profesi wartawan di Sumatera Barat yang merupakan konstituen Dewan Pers, termasuk Pers Mahasiswa yang terhimpun di dalam Asosiasi Pers Mahasiswa Sumatera Barat.

Sementara itu, Aulia Rizal, Direktur LBH Pers Padang mengatakan, dalam konsolidasi ini pada prinsipnya seluruh jurnalis, advokat, pegiat HAM, dan akademisi yang diwakili oleh organisasi bantuan hukum dan organisasi profesi wartawan di Sumatera Barat, berpendapat untuk menolak RUU Penyiaran tersebut, serta mendesak DPR RI dan pemerintah membatalkan rencana perubahan.

“Kita semua pihak, baik jurnalis, kreator konten, media independen, pelaku seni, pegiat hukum, akademisi, mahasiswa dan seluruh masyarakat sipil untuk turut aktif menyuarakan penolakan RUU Penyiaran ini,” sebut Aulia Rizal.

Konsolidasi menghasilkan kesepakatan untuk melibatkan semua entitas masyarakat sipil lebih luas lagi. Tidak hanya menyangkut mengukuhkan gerakan penolakan RUU Penyiaran yang lebih masif lagi, termasuk menghimpun soliditas gerakan masyarakat sipil yang berkelanjutan dan dapat lebih melibatkan banyak pihak, multientitas.

Hadir dalam pertemuan ini Hendra Makmur, anggota Majelis Pertimbangan dan Legislasi (MPL) Nasional AJI, Ketua AJI Padang, PWI Sumatra Barat, dan jurnalis lainnya. SSC/REL

 

Padang, 27 Mei 2024

Hormat Kami,

 

Aulia Rizal, S.H., M.H.

Direktur LBH Pers Padang (082297908465)

Lebaran

BACA JUGA