
Iqbal Ramadi Payana saat dilantik Bupati Eka Putra sebagai Sekda Tanah Datar di Aula Kantor Bupati Pagaruyung.
Tanah Datar, sumbarsatu.com—Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Datar Iqbal Rama Payana memastikan diri bakal maju sebagai bakal calon Bupati Pesisir Selatan (Pessel) periode 20024-2029. Hal ini dibktikan dengan mendaftar ke Partai Demokrat dan Partai Nasdem di wilayah tersebut.
Terkait telah mendaftarnya Iqbal Rama Payana di beberapa parpol untuk maju sebagai bakal calon bupati pada pilkada serentak bulan November 2024 mendatang—sementara ia seorang PNS aktif, tentu menimbulkan pertanyaan.
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar Andre Azki ketika di konfirmasi sumbarsatu, menyatakan secara tertulis sesuai aturan, pengunduran diri sebagai PNS, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan oleh KPU.
"Sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, pasal 7 ayat 2 huruf t menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS, serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta," kata Andre Azki.
Selain itu, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pasal 56 dan pasal 59 ayat 3, menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
"Kalau keberpihakan belum bisa tafsirkan arena peserta pemilihan belum ada lagi. Sebab, peserta pemilihan ada setelah penetapan calon," ungkapnya.
Di samping itu, pihaknya akan mempelajari dulu, jika memang ada aturan yang melarang jika seorang PNS yang telah mendaftar ke parpol untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah harus mengundurkan diri.
"Kita pelajari dulu norma- norma yang dikaitkan dan akan kita diskusikan di tingkat pimpinan dulu," pungkasnya. SSC/NC