PBHI Sumbar Advokasi Hukum Warga Parak Laweh Korban Abu Stockpile Batu Bara PT EMI

Senin, 13/05/2024 15:10 WIB

Padang, sumbarsatu.com—Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sumatera Barat memberikan  penyuluhan dan advokasi hukum kepada warga Kelurahan Parak Laweh, Pulau Aia Nan XX, Lubuk Begalung, Padang. Warga yang diadvokasi merupakan

korban pencemaran udara dan lingkungan dari debu hitam stockpile batu bara PT Energy Management Indonesia (EMI). Kegiatan penyuluhan hukum bertema "Perlindungan Hukum Bagi Korban, Saksi dan Tersangka" merupakan kegiatan rutin PBHI Sumbar dalam rangka membnerikan pemahaman hak asasi manusia kepada masyarakat.

Penyuluhan dilaksanakan pada Kamis, 12 Mei 2024 di halaman rumah Listawati, Ketua RT 05 Pulau Aia diikuti para korban debu batu bara warga sekitar diadvokasi tentang tentang hak-hak dalam menghadapi kasus ini.

Koordinator Monitoring, Kajian dan Kampanye PBHI Sumbar, Indah Suryani Azmi, S.H, menyatakan, PBHI berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban pencemaran abu batu bara ini.

“Melalui sesi penyuluhan hukum ini, kami ingin memberikan pemahaman yang jelas kepada para korban tentang hak-hak mereka, proses hukum yang dapat diambil, serta dukungan hukum yang kami sediakan," kata Indah Suryani Azmi, Senin 13 Mei 2024.

Kegiatan penyuluhan ini juga menjadi forum bagi korban untuk berbagi pengalaman dan memperoleh dukungan moral dari sesama yang mengalami hal serupa. Selain itu, PBHI Sumbar turut memberikan konsultasi hukum secara individu kepada korban yang membutuhkan. 

Indah Suryani Azmi menjelaskan, penyuluhan hukum tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui  hak-hak mereka ketika berhadapan dengam hukum dan masyarakat menjadi lebih kritis ketika hak-hak mereka terlanggar.

Masyarakat Parak Laweh antusias mengikuti penyuluhan ini karena banyak  fakta yang selama ini mereka kira benar, ternyata salah. Salah satunya, fakta sebagai korban dan saksi mereka punya hak untuk melapor tanpa dipungut biaya oleh pihak kepolisian atau dari pihak manapun. Kemudian, dalam hal penangkapan dan penggeledahan, polisi wajib memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan dan penggeledahan.

Salah seorang peserta penyuluhan, Listawati yang merupakan warga sekitar stockpile batu bara PT EMI, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penyuluhan yang diselenggarakan oleh PBHI Sumbar.

"Kami merasa terbantu dengan adanya bantuan hukum dari PBHI. Semoga dengan dukungan ini, kami bisa mendapatkan keadilan atas dampak pencemaran serta kerugian yang kami alami," ujar Listawati.

Untuk itu, PBHI Sumbar berjanji untuk terus mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada para korban pencemaran abu stockpile batu bara PT EMI ini dalam proses hukum yang akan dijalani ke depan. Upaya ini sejalan dengan komitmen PBHI Sumbar dalam menjaga keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya Sumatera Barat. 

Kondisi saat ini, masyarakat terdampak  stockpile masih menunggu itikat baik dari PT EMI serta pemerintah untuk menindaklanjuti kerugian yang ditimbulkan. Karena dihentikannya aktivitas perekonomian masyarakat akibat debu stockpike mengotori kedai dan rumah-rumah mereka beberapa bulan yang lalu. SSC/ARA



BACA JUGA