
Sijunjung, sumbarsatu.com--Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terima penghargaan dari Bupati Sijunjung, karena mendapatkan nilai inovasi terbaik dalam laporan indeks inovasi daerah.
Penghargaan itu diserahkan langsung Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Wakil Bupati Iraddatillah, dan Wakil Ketua DPRD Redi Susilosaat kegiatan Musrenbang RKPD tahun 2024 dan Rembuk Stunting tahun 2023 di Gedung Pertemuan Pancasila, Muaro Sijunjung, Kamis (30/3/2023).
Adapun 3 OPD itu terbaik I diraih oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan inovasi Pesona Duk Capil (pelayanan efektif, santun optimal, nyaman, dan aktif administrasi kependudukan dan pencatatan sipil) dengan nilai kematangan 91.
Selanjutnya, terbaik II diraih oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM dengan inovasi Sayang Terulang (sistem pelayanan langsung tera ulang) dengan nilai kematangan 87.
Kemudian terbain III diraih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dengan inovasi E-LHK (aplikasi laporan harian elektronik) dan E-Absensi (aplikasi absensi elektronik) masing-masing mendapat nilai kematangan 86.
Selain itu, 3 kecamatan terbaik pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2024 diantaranya Kecamatan Tanjung Gadang meraih terbaik I, Kecamatan Koto VII meraih terbaik II, dan Kecamatan Lubuak Tarok meraih terbaik III.
Bupati Sijunjung mengatakan kecamatan yang belum kategori terbaik dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD tahun ini, diminta untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Musrenbang dan meningkatkan kualitas pelaksanaannya di tahun berikutnya.
"Kecamatan terbaik dalam melaksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2024 akan menjadi pertimbangan kami menambah alokasi pagu indikatif pada tahun rencana berikutnya," ucap bupati.
Sementara itu, organisasi perangkat daerah yang belum masuk kategori terinovatif, diminta untuk membangun ekosistem inovasi secara terstruktur dan berkelanjutan. Sehingga berdampak terhadap kinerja pembangunan daerah dan tata kelola pemerintahan.
Kepala Bapppeda Kabupaten Sijunjung Yuni Elviza menyebutkan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepala OPD yang telah mendapatkan nilai inovasi terbaik dalam laporan indeks inovasi daerah.
Hal itu sesuai dengan kriteria dan indikator dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang pengukuran, penilaian dan pemberian penghargaan atau insentif inovasi Daerah yang memuat nilai kematangan atas terpenunuhinya 35 indikator. Dan itu menjadi dasar penilaian oleh tim penilai Kemendagri. (Thendra)