AJI Padang Kecam Ajudan Gubernur Sumbar yang Dikte Pertanyaan Jurnalis

--

Rabu, 01/09/2021 11:27 WIB
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi saat diwawancara jurnalis

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi saat diwawancara jurnalis

Padang, sumbarsatu.com—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang  mengecam tindakan asisten dan staf Gubernur Sumatra Barat yang terkesan mendikte dan mengatur pertanyaan yang akan diajukan jurnalis saat wawancara denga Gubernur Mahyeldi.

Menurut Aidil Ichlas, Ketua AJI Padang, pendiktean pertanyaan dan malah melarang yang dilakukan bawahan asisten  dan staf Gubernur dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber, adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Apa yang akan ditanyakan dan apa tidak tidak ditanyakan jurnalis, merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi. Kalau ada pihak di luar redaksi mengatur-atur itu, sama dengan mencampuri independensi ruang redaksi, sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta menggerus demokrasi yang berlaku di negara ini,” kata Aidil Ichlas yang akrab disapa Uncu ini kepada sumbarsatu, Rabu (1/9/2021).

Kebijakan atau sikap Gubernur Sumbar untuk tidak berkomentar atau pun bungkam atas sebuah pertanyaan adalah haknya sebagai narasumber. Namun, tindakan menghalangi kegiatan dan kerja jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Tindakan bawahan Gubernur Provinsi Sumatra Barat tanpa atau sepengetahuan (restu) gubernur yang mendikte para jurnalis dan mengatur pertanyaan, jelas  mempertontonkan penggerusan ekosistem demokrasi dan independsi media. Hal ini tak benar,” jelas Uncu.

Untuk, AJI Padang, mendesak kepada Gubernur Mahyeldi agar menegur bawahannya dan memastikan upaya penghalangan jurnalis yang sedang bertugas tidak terulang kemnali.

“Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang,” tambah Yose Hendra, Koordinator Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Padang.

Beberapa hari belakangan, kasus yang mencuat ke permukaan dengan menyeret nama Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi, berimbas kepada aktivitas jurnalistik yang dijalankan jurnalis di lapangan.

AJI Padang menerima laporan dari sejumlah jurnalis tentang pendiktean dari staf dan ajudan Gubernur Sumatra Barat kala hendak minta keterangan sebagai upaya menyempurnakan produk jurnalistik.

AJI Padang merangkum beberapa berita dilansir media daring dari penyampaian jejak digital, berupa pendiktean dari staf dan ajudan Gubernur Sumatra Barat kepada sejumlah jurnalis yang ingin mewawancarainya. Ini kutipannya:

‘Saat berusaha ditemui sejumlah wartawan Kamis (26/8/2021) di Istana Gubernur Sumbar, salah seorang staf Gubernur Mahyeldi menyampaikan kepada wartawan agar jangan menanyakan pertanyaan yang aneh-aneh.’

‘Saat itu Gubernur Mahyeldi sedang rapat koordinasi virtual dengan Kemenko Maritim dan Kemendikbud Ristek tentang sekolah tatap muka. Staf Gubernur berpesan agar wartawan hanya menanyakan seputar acara yang sedang berlangsung’.

Tindak tanduk staf dan ajudan gubernur Sumbar ini diberitakan Langgam.id pada 26 Agustus 2021: https://langgam.id/soal-surat-minta-sumbangan-gubernur-sumbar-pilih-hindari-wartawan/.

Dikte nyaris serupa kemudian terjadi lagi kemarin, saat sejumlah jurnalis ingin mewawancarai Gubernur Mahyeldi di Komplek Gedung DPRD Sumbar, Selasa (31/8/2021).

 ‘Kawan-kawan, kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak (Mahyeldi) tidak mau itu. Saya langsung saja," kata seorang ajudan di hadapan sejumlah wartawan, Selasa (31/8).’ (https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/070133178/gubernur-sumbar-tidak-mau-ditanya-wartawan-soal-surat-minta-sumbangan)

AJI Padang adalah bagian dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang lahir pada 7 Agustus 1994 di Bogor. AJI merupakan salah satu organisasi jurnalis konstituen Dewan Pers dan berafiliasi pada sejumlah lembaga internasional seperti International Federation of Journalist (IFJ), Article XIX dan International Freedom Expression Exchange (IFEX). Saat ini anggota AJI berkisar dua ribu orang jurnalis. SSC/MN

Kpu

BACA JUGA