Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Agam akan melakukan akreditasi ulang (reakreditasi) 18 unit Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada tahun 2021. Diantaranya 12 unit puskesmas merupakan reakreditasi yang tertunda akibat Covid-19.
Agam, sumbarsatu.com- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Agam akan melakukan akreditasi ulang (reakreditasi) 18 unit Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada tahun 2021. Diantaranya 12 unit puskesmas merupakan reakreditasi yang tertunda akibat Covid-19.
Menurut Kadinkes Agam, melalui Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Prima, Monida Osni, seluruh puskesmas di daerah itu telah terakreditasi sejak 2018. Tahun 2021 ini, 18 di antaranya akan melakukan akreditasi ulang.
“Total seluruh puskesmas ada 23 unit, semuanya sudah terakreditasi. Pada tahun 2021, 18 unit puskesmas akan melakukan reakreditasi,” ujarnya, Rabu (13/1/2020).
Disebutkan, 12 unit di antara Puskesmas yang akan melakukan akreditasi ulang tahun itu, merupakan puskesmas yang seharusnya reakreditasi di tahun 2020. Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan akreditasi ulang menjadi tertunda.
“12 puskesmas itu habis masa akreditasinya tahun 2020, namun tertunda karena Covid-19. Maka dilakukan akreditasi ulang tahun ini, bersama 6 puskesmas yang memang tahun 2021 masuk masa reakreditasi,” ujarnya menjelaskan.
Masa berlaku akreditasi Puskesmas hanya 3 tahun. Jika masa berlaku dinyatakan habis, maka Puskesmas yang bersangkutan harus melakukan akreditasi ulang.
Puskesmas yang masuk masa akreditasi di tahun ini adalah Puskesmas Pulupuh, Malalak, Bawan, Muaro Putuih, Kapau, dan Puskesmas Padang Tarok.
Dikatakan, 4 unit Puskesmas yang ada di daerah itu sudah mengantongi akreditasi utama.puskesmas dimaksud adalah Puskesmas Palembayan, Matur, Baso, dan Puskesmas Biaro.
Pihak Dinkes Agam menargetkan, dari 18 Puskesmas yang dinilai tahun ini, 25 persen mengantongi akreditasi paripurna. Akreditasi paripurna didapat ketika sudah memenuhi kriteria Permenkes Nomor 43 tentang Puskesmas, baik dari segi fasilitas, maupun mutu pelayanan.
“Target paripurna diutamakan puskesmas yang sudah lengkap sarana prasarana, sesuai permenkes, memenuhi standar ketenagaan dan mutu pelayanan,” ujarnya pula. (MSM)