Senin, 11/05/2020 23:33 WIB

Akhirnya Para Pemancing Madar Itu Digiring ke Kantor Camat Tanjung Raya

para pemacing madar itu digiring petugas gabungan ke Kantor Camat Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Senin (11/5/2020).

para pemacing madar itu digiring petugas gabungan ke Kantor Camat Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Senin (11/5/2020).

Maninjau, sumbarsatu.com-Akhirnya para pemacing madar itu digiring petugas gabungan ke Kantor Camat Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Senin (11/5/2020).

Mereka adalah 30 pemacing, yang sebelumnya telah diperingatkan untuk tidak memancing di Danau Maninjau. Namun, mereka tetap tidak mengindahkan laagan pemerintah tersebut.

Petugas gabungan dari unsur Muspika, Polsek Tanjung Raya, Polres Agam, dan Satpol-PP Agam itu menindak para pemancing yang masih melakukan aktivitas memancing di kawasan Objek Wisata Muko-Muko, Nagari Koto Malintang. Mereka tidak menaati aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II, yang tengah berlangsung guna mencegah penularan virus Corona.

Menurut Kapolsek Tanjung Raya, AKP Yudi Fartanto, puluhan pemancing itu di razia petugas kemudian digiring ke kantor Camat Tanjung Raya menggunakan truk Dalmas milik Polres Agam dan Satpol-PP Agam, kemudian didata dan diberi pemahaman kepada mereka terkait aturan PSBB.

“Setelah kita data, dari total 30 pemancing itu, ternyata mereka berasal dari berbagai daerah di Sumatera Barat, seperti Tanah Datar, Bukittinggi, Lubuk Basung, Pasaman, dan Pariaman. Mereka kita beri penjelasan terkait aturan PSBB dan bahaya Virus Corona, serta diukur suhu tubuhnya,” ujarnya.

Disebutkan, pada PSBB tahap awal, pemacing hanya diberikan himbauan, sosialisasi, dan pengusiran saja. Karena tidak juga diindahkan, makanya hari ini dilakukan razia.

Menurut Camat Tanjung Raya, Handria Asmi, untuk hari ini mereka hanya digiring ke halaman kantor camat. Bagi yang masih membandel pihaknya bersama aparat akan melakukan penindakan tegas terhadap para pemancing dimaksud. (MSM)

 
 
 
 
Area lampiran
 
 
 

 

BACA JUGA