
Diskusi bulanan dengan bahasan “Jelang Pilkada 2020 Sumbar, Kisruh Kenerja DPR dan Prostitusi Online” Rabu, 12 Februari 2020 di Toko Kopi Seduh Permindo Padang. Foto HMK
Padang, sumbarsatu.com—Tindakan penggerebekan yang dilakukan Andre Rosiade, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Parta Gerindra, pada Minggu 26 Januari 2020 lalu terhadap NN, seorang perempuan pekerja seks daring (online), di Kyriad Hotel Bumiminang Padang dinilai melanggar aturan hukum dan asas kepatutan, serta etika.
Apa yang dilakukan Andre Rosiade berpotensi dipidanakan manajemen Kyriad Hotel Bumiminang karena mencemarkan nama baik hotel berbintang empat ini dan menggerebek tanpa izin. Selain itu, Andre Rosiade juga berpeluang di-PAW-kan (pengganti antar waktu) di DPR oleh partainya.
Pada tingkat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, penggerebekan yang dibungkus jebakan itu dan terkesan kuat bermotif politik jelang pilkada 2020 di Sumbar, sangat terbuka diproses lebih lanjut karena mengganggu kredibitas lembaga DPR. Salah satu tugas MKD ialah melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan masyarakat terhadap anggota DPR yang dinilai “tidak normal”. Andre Rosiade merupakan “aset” Sumatra Barat, sangat disayangkan jika ia dicopot dari kursi anggota DPR.
Demikian benang merah yang terurai dalam diskusi bulanan dengan bahasan “Jelang Pilkada 2020 Sumbar, Kisruh Kenerja DPR dan Prostitusi Online” yang digelar Sharon Law Firm kerja sama dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumbar, dan Anggrek Law Firm Padang, Rabu, 12 Februari 2020 di Toko Kopi Seduh Permindo Padang.
Ada 4 narasumber yang tampil dalam diskusi ini, tiga di antaranya pakar hukum dan seorang lagi politisi, yakni Feri Amsari, SH, MH, LLM (Direktur PUSaKO), Roni Saputra, SH, MH (Sharon Law Firm), Dr. Wendra Yunaldi, SH, MH (Dosen Hukum Tata Negara UMSB) dan Marfendi (politisi senior PKS), serta dimoderatori Charles Simabura (Fakultas Hukum Unand). Dalam rencana, diskusi yang berjalan santai namun bernas ini, menghadirkan Edriana dari Partai Gerindra tapi berhalangan tampil.
“Kasus Andre Rosiade merupakan gambaran awal yang terkoneksi secara langsung dan tak langsung dengan pilkada Gubernur Sumatra Barat 2020. Persaingan elektabilitas sesama calon kandidat dan partai politik menjadi kunci. Peristiwa di kamar 606 Kyriad Hotel Bumiminang, harus dimaknai juga sebagai “peristiwa politik pencitraan” kendati gagal sehingga terkesan jadi bumerang. Babaliak panabangan,” kata Feri Amsari.
Menurut alumni William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat ini, aksi yang penggerebekan sekaligus penangkapan terhadap NN yang dilakukan Andre Rosiade bersama dengam pihak Polda Sumbar, telah keluar dari tugas pokok dan fungsi seorang anggota DPR.
“Tugas Komisi VI DPR tidak “nyambung” dengan aksi yang dilakukan Andre Rosiade pada Minggu 26 Januari 2020 itu. Kendati alasan Andre Rosiade karena menjalankan aspirasi dari masyarakat daerah pemilihannya tapi tindakannya tak sesuai dengan kapasitasnya. Andre Rosiade bukanlah penegak hukum melainkan sebagai anggota DPR Komisi VI. Ruang lingkup kerjanya tak ada kaitan sama sekali dengan prostitusi daring itu. Ruang lingkup kerja Komisi VI itu ialah perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, BUMN, investasi, dan standarisasi nasional. Jadi apa yang dilakukan Andre itu tak lebih bermotif politik,” urai Feri Amsari.
BACA: Atas Nama Hukum dan Keadilan NN Wajib Dibebaskan
Selevel anggota DPR itu, tambah Feri Amsari, semestinya ia bermain dalam percaturan gagasan, ide, dan pemikiran-pemikiran inovatif. Bagaimana mensinergikan tugas pokok dan fungsinya dengan prioritas pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat Sumatra Barat.
“Kita tahu, kekuatan ekonomi Sumatra Barat itu ditopang jutaan UKM. Komisi VI DPR yang Pak Andre di dalamnya, tentu bisa melakukan pengembangan yang inovatif lewat program-program. Jika ini sukses, kinerja sebagai anggota DPR tentu berdampak pada elektabilitas dan citra positif bagi partai maupun pribadi,” terang dosen Fakultas Hukum Unand ini.
Selain menyayangkan tindakan dan aksi gerebek Andre Rosiade di Kamar 606 itu, Feri Amsari juga menyoroti konsekuensi yang dilakukan Andre Rosiade dengan proses yang bakal dihadapinya di MKD DPR. Pasalnya, dalam video penggerebekan yang beredar, terlihat ada logo DPR dan Partai Gerindra di sisi kanan-kiri.
Seperti dijelaskan dalam UU MD3 No 17 tahun 2014 pada Pasal 235 tentang kode etik DPR yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.
“Pasal itu tegas menyebutkan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR bukan untuk anggota DPR tapi lembaga. Jika anggota DPR melanggar etik ini, sama artinya mengganggu kelembagaan DPR, dan ada sanksinya. Video yang dibagikan Andre Rosiade dengan memakai logo lembaga DPR dan Partai Gerindra dalam penggerebekan prostitusi, sangat layak diklarifikasi MDK,” urainya.
Menurutnya, keberadaan dua logo itu bisa diartikan seolah-olah resmi tapi sebenarnya bukan demikian. MKD bisa memproses Andre Rosiade karena mengenakan logo lembaga legislatif saat penggerebekan prostitusi daring. “Kredibilitas lembaga jelas terganggu karena aksi penangkapan NN itu tidak resmi,” terang Feri Amsari.
Feri Amsari berpendapat, dari rangkaian peristiwa yang terjadi, Andre Rosiade betul-betul telah melakukan kesalahan yang fatal karena mengganggu marwah DPR sebagai lembaga terhormat.
Cemarkan Hotel
Sementara, Roni Saputra, pengacara dari Sharon Law Firm dan juga aktivis, mengatakan, terkait dengan meluasnya sebaran video penggerebekan berbau jebakan terhadap NN di media-media sosial, pihak manajemen dan pemilik Kyriad Hotel Bumiminang sangat terbuka mempidanakan Andre Rosiade.
“Ada potensi pencemaran nama baik Kyriad Hotel Bumiminang karena ini tersangkut dengan brand image hotel berbintang empat itu. Dampaknya bisa jadi tetamu yang menginap akan turun drastis. Efek langsungnya, pendapatan menurun. Terbuka sekali pihak manajemen hotel mempidanakan Andre Rosiade,” urai Roni Saputra.
Selain potensi pencemaran nama baik dan pemidanaan, pihak manajemen dan pemilik Kyriad Hotel Bumiminang juga bisa memperkarakan penggerebekan tersebut tanpa meminta izin ke manajemen.
“Tentu ada prosedur yang harus dilalui agar mendapat izin karena ini terkait dengan privacy dan kenyamanan tamu yang menginap. Dengan semena-mena menggerebek sebuah kamar hotel, tentu akan membentuk persepsi negsatif di tengah masyarakat sebagai hotel esek-esek dan maksiat. Persepsi ini merugikan pihak pengelola hotel,” jelas Roni Saputra yang juga aktif mendampingi kasus-kasus hukum pers.
Ia menyebutkan, pasal 27 ayat 3 pada Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi menyebutkan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Selanjutnya, tambahnya, dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3) yang diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun.
“Andre Rosiade telah dengan sengaja menebarkan video penggerebekan itu dengan sadar dan sengaja di pelbagai aplikasi digital dan media-media sosial. Sisi ini potensi pidananya,” terang Roni Saputra.
Wendra Yunaldi, dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat yang juga Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Anti Korupsi (LUHAK), masih dalam nada sama dengan Feri Amsari dan Roni Saputra, menilai, kisruh penggerebekan yang dilakukan Andre Rosiade tak lepas dari prakondisi pilkada 2020 di Sumatra Barat.
“Ada upaya menaikkan elektabitas dan membangun citra, baik citra partai maupun pribadi. Pola politik begini seperti pisau bermata dua. Tergantung bagaimana dan tujuan apa digunakan pisau itu. Dan ini akan terus berlangsung, saya kira,” kata Wendra Yunaldi.
Kritikan karena Sayang
Marfendi, politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa Buya ini berharap, kasus yang menimpa Andre Rosiade tidak terus melebar secara liar dan tak terkendali.
“Kita tak berharap kisruh penggerebekan perempuan pekerja seks akhir Januari lalu tak berbuntut panjang dan berimbas terancamnya posisi Andre Rosiade sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra. Ia itu anak muda dari Sumatra Barat yang berani dan lantang. Potensinya sangat besar menjadi tokoh nasional. Sayang jika dicopot atau di-PAW-kan. Kami dari PKS tetap menghormati Andre Rosiade kendati statemennya kerap menghantam kader PKS Buya Mahyeldi. Dan sengkarut penggerebekan NN yang ditengarai sebagai perempuan pekerja seks itu, tak lepas motif politik yang diarahkan agar elektabilitas dan persepsi publik terhadap sosok Mahyeldi Ansharullah, yang rencana maju dalam pilgub Sumbar 2020 ini,” terang Marfendi.
Dijelaskannya lebih jauh, keinginan dan semangat Andre Rosiade memberantas maksiat di Sumatra Barat, tentu harus didukung.
“Kita ingin Sumbar bebas maksiat, penyakit masyarakat lainnya tapi perlu perencanaan yang matang dan melibatkan semua elemen masyarakat. Selain itu, jika memberantas ya memberantas, jangan dipolitisasi, ditembakkan ke Wali Kota Padang. Sedikit-sedikit tanya ke wali kota. Tampak kasar main politiknya,” urai anggota DPRD Sumbar 1999-2004 yang bernama lengkap H. Marfendi Maad, Lc ini.
Politisi sekaligus mubalig ini menilai, kinerja Andre Rosiade akan direspons positif publik jika dilakukan dengan strategi yang jitu dan tepat sasaran, terutama sekali dengan program yang dirasakan masyarakat banyak di Sumatra Barat.
“Pola menjelekkan pihak lain dengan bungkus kegiatan-kegiatan kecil, seperti membersihkan sampah, gotong-royong, dan gerebek perempuan pekerja seks, kafe-kafe, tak zaman lagi. Malah jadi senjata makan tuan. Mahyeldi yang jadi sasaran tembak Andre Rosiade tak bergeming. Malah kian popular,” kata pria kelahiran Bukittinggi, 16 November 1963 ini.
Seperti dilansir media massa sebelumnya, pada Minggu 26 Januari 2020, Andre Rosiade bersama Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penggerebekan praktik prostitusi daring di Kyriad Hotel Bumiminang Padang.
Penggerebekan yang dinilai banyak orang sebuah jebakan untuk mencari popularitas dan elektablitas politik ini berujung pada penahanan selama sepekan seorang berinisial NN oleh Polda Sumbar. Kini dengan jaminan kekuarga dan pihak pendamping hokum NN, penahanan ditangguhkan.
Kabid Humas Polda Sumbar Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan bahwa praktik prostitusi daring terungkap berkat atas informasi Andre Rosiade. Menurut keterangan polisi, Andre turut merencanakan penggerebekan, dibuktikan dengan struk reservasi kamar tempat penggerebekan atas nama Andre Rosiade. Namun, polisi merahasiakan identitas pria yang memesan dan bersama NN di kamar hotel.
Dalam wawancara dengan Media Indonesia, Andre mengakui menjebak NN dalam penggerebekan, walaupun sebelumnya ia sempat membantah. Andre menyatakan kalau aksi penjebakan tidak melanggar hukum karena bekerja sama dengan kepolisian. Sementara itu, tersangka NN merasa diperlakukan tidak layak lantaran digerebek dalam keadaan telanjang dan sempat disetubuhi oleh pria yang merupakan kliennya.
Pria tersebut diketahui adalah "orang suruhan" yang dibayar Andre untuk menjebak NN dengan tujuan membuktikan prostitusi online ada di Kota Padang. Ketika struk reservasi kamar atas nama dirinya terkuak, Andre menyebutnya sebagai fitnah dari pihak hotel. Namun, saat pihak hotel menantangnya menempuh jalur hukum, Andre mengelak.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menilai, NN dijadikan objek seksual untuk menunjukan kegagahan moralitas seseorang. Dalam hal ini, Andre menjadi polisi moral demi pencitraan politik.
“Tujuannya bukan sungguh-sungguh mengatasi persoalan prostitusi sebetulnya, tapi lebih banyak untuk pencitraan seseorang,” ujar Mariana.
Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Siti Aminah Tardi menyebut apa yang dilakukan Andre merupakan cara memalukan dan merendahkan martabat orang.
Andre Rosiade telah menegaskan, pihak Kyriad Hotel Bumiminang tidak ada keterlibatan sama sekali dalam kasus prostitusi daring ini.
Diskusi sembari menyeruput kopi dihadiri mahasiswa, masyarakat dari pelbagai elemen, dan juga anggota DPRD Padang, Miko Kamal, aktivis hokum, dan lainnya. Kegiatan begini akan dilakukan sekali sebulan dengan pilihan tema yang aktual di tengah masyarakat. SSC/MN/beberapa sumber