Minggu, 29/12/2019 17:31 WIB

Bupati Agam: Pemekaran Nagari Tingkatkan Tata Kelola dan Daya Saing

Bupati Agam H. Indra Catri Dt.Malako Nan Putiah menatakan, pemekaran nagari adalah wujud usaha untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan daya saing nagari

Bupati Agam H. Indra Catri Dt.Malako Nan Putiah menatakan, pemekaran nagari adalah wujud usaha untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan daya saing nagari

Agam, sumbarsatu.com- Bupati Agam H. Indra Catri Dt.Malako Nan Putiah menatakan, pemekaran nagari adalah wujud usaha untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan daya saing nagari.

Pernyataan itu disampaikannya dalam acara pelantikan 7 orang Penjabat Wali Nagari Persiapan, yang berasal dari Nagari Induk Gaduik dan Nagari Koto Tangah, di halaman Kantor Camat Tilatang Kamang, Minggu (29/12/12) siang.

Mereka yang dilantik adalah Supri, sebagai penjabat Wali Nagari Persiapan Gaduik Barat, Dyni (Nagari Persiapan Gaduik Timur, Yomendra (Aro Kandikia). Elida Fitriani (Koto Tangah Sidang Koto Laweh), Raflis (Koto Tangah Koto Malintang), Zulfachri (Koto Tangah Tujuh Nagari), Nelmayetti (Koto Tangah Lamo).

Menurut bupati, acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan bagi ke-7 Penjabat Wali Nagari Persiapan itu, pada hakekatnya merupakan ujung dari suatu proses panjang pemekaran pemerintahan nagari, yang di lakukan panitia pemekaran nagari sejak tahun 2018.

Ujung dari proses itu bukanlah akhir dari segalanya, akan tetapi merupakan awal dari proses pemekaran pemerintahan nagari sampai nantinya disahkan menjadi nagari definitif.

“Satu hal yang perlu saya tegaskan, pemekaran nagari bukan untuk memisahkan masyarakat nagari, bukan pula memecah adat istiadat yang sudah hidup di tengah-tengah masyarakat nagari,” ujarnya.

Pemekaran nagari menyangkut wilayah administratif, bukan wilayah kesatuan hukum adat. Kerapatan Adat Nagari yang terdapat dalam Nagari Gadut dan Koto Tangah tidak ikut dimekarkan. Adat tetap salingka nagari, pusako tetap salingka kaum,” ujarnya menjelaskan.

Peningkatan status menjadi nagari defenitif sangat ditentukan oleh sinergitas Pj. wali nagari dengan segenap unsur kepentingan lainnya, sehingga upaya percepatan nagari persiapan ini secepatnya rampung.

“Pemerintah memberikan rentang waktu paling lama 3 tahun. Apabila tidak mampu, maka status akan kembali kepada nagari induk,” ujarnya pula.

Untuk itu, bupati meminta penjabat wali nagari untuk dapat memprioritaskan tiga hal, yaitu segera melakukan penetapan batas wilayah antar nagari persiapan, melengkapi semua administrasi pembentukan nagari definitif,dan segera membuat perencanaan pembangunan pemerintahan nagari persiapan.

Momen bersejarah itu disaksikan ratusan masyarakat Tilatang Kamang, baik di kampung maupun para perantau, serta ninik mamak, alim ulama, bundo kanduang dan tokoh masyarakat. (MSM)

 
 
 
 
Area lampiran
 
 
 

 

BACA JUGA