Senin, 11/11/2019 20:31 WIB

Pansus III DPRD Kota Payakumbuh Konsultasi ke Kemendagri

Jakarta, sumbarsatu.com --- Badan Usaha Milik daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya adalah milik daerah. Penentuan seseorang duduk dalam strktur, apakah itu sebagai Dewan Pegawas, Komisaris, maupun direksi, perlu dilakukan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh lembaga professional.

“DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dalam menjalankan fungsi pengawasannya, yang perlu dipertayakan kepada eksekutif saat menganjukan Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Daerah antara lain adalah Rencana Bisnis dan Analisis Bisnisnya,” terang Gustian Harianto, dari

Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, saat menerima Pansus III DPRD Payakumbuh, dikoordinatori Wakil Ketua, Armen Faindal, SH, di Gedung H Kemendagri, Senin (11/11-2019).

Menjawab beberapa pertanyaan Anggota Pansus III, terdiri dari Ketua, Fahlevi Mazni, Sekretaris, Zainir, dan Anggota, Edwar DF, Yanuar Gazali, Maharnis Zul, Aprizal M, dan Heri Iswandi, SE Dt. Rajo Muntiko Alam, Gustian Harianto, mengungkapkan bahwa pendirian perusahaan daerah harus taat regulasi.

“Dalam pendirian perusahaan daerah harus tetap berpedoman kepada regulasi yang ada. Apakah itu UU RI No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Permendagri No. 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Anggota Komisaris, dan Anggota Direksi BUMD,” tambahnya.

Terkait pertanyaan anggota Pansus III, Maharnis Zul, tentang simpelnya Perda yang diajukan eksekutif, dijawab Gustian, memang harus simple. Gunanya juga untuk keberlanjutan sebuah perusahaan daerah.

Detil dalam operasionalnya sebuah perusahaan dapat dituangkan dalam Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

“Kecendrungan perusahaan daerah adalah gemuk struktur. Sehingga modal yang disiram oleh pemerintah daerah, kadang habis untuk operasional perusahaan daerah saja. Apalagi dalam memilih personil yang akan mengurus perusahaan daerah banyak dibebani oleh kepentingan-kepentingan kepala daerah dan orang-orang disekelilingnya,” kata Gustian mengingatkan. SSC/IMA

BACA JUGA