
Jajaran Polsek Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar berhasil menangkap tiga pelaku perampokan Jumat, (26/04/2019) sekira pukul 15.00.
Pasbar, sumbarsatu.com--Jajaran Polsek Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar berhasil menangkap tiga pelaku perampokan Jumat, (26/04/2019) sekira pukul 15.00. Karena melarikan diri dan melawan petugas tersangka dilumpuhkan dengan timah panas.
Pelakunya adalah NV (31 th), sopir warga Bandar Buat Keluaran Koto Lalang Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang. Tersangka kedua, JE, (25) karyawan swasta warga Mato Air Kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. Kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 18.00 Wib Jumat, (26/4/2019).
Tersangka ketiga adalah IS (26 th), pengangguran, warga Lubuk Kilangan Kota Padang.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso, melalui Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Zulfikar SH, MH, menyebutkan bahwa pada hari Jumat, 26 April 2019 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Padang Timbalun Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian uang yang ada dalam mobil truk kanvas milik toko spare part Usaha Jaya Motor yang dibawa oleh sopir Masrizal dari Padang.
Aksi pencurian tersebut, diduga sudah direncanakan sebelumnya oleh pelaku Novriadi, Ibnu dan Jefriandi Endraha ( kenek mobil ) Kota Padang dari Padang. Pada saat mobil kanvas sedang mengutip uang hasil penjualan spare part di Jorong Padang Timbalun Nagari Sungai Aur.
Kemudian pelaku Novriadi dan Ibnu yg mengendarai mobil avanza BA 333 TJ langsung berhenti dekat mobil kanvas tersebut dan kemudian, pelaku Novriadi turun dan langsung mengambil uang sebanyak Rp. 20.000.000 dalam tas yg berada didalam mobil didekat rem tangan mobil dan kemudian melarikan diri dengan mobil Avanza BA 333 TJ.
Aksi pencurian tersebut, diketahui oleh warga dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian dan kemudian Polsek Gunung Tuleh dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Zulfikar, SH.MH melakukan razia dan pengejaran terhadap mobil Avanza sampai masuk jalan kebun masyarakat dan akhirnya mobil tersebut ditinggalkan di jalan kebun di Kampung Alang Muaro Kiawai. Sedangkan ke tiga tersangka melarikan diri masuk kebun.
Atas kerja sama kepolisian dan warga, kedua tersangka tersebut atas nama Novriadi dan Jefriandi Endraha dapat ditangkap pada Jumat 26 April 2019 pukul 18.00 lalu dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk dilakukan proses hukum. Sedangkan tersangka Ibnu ditrangkap pada hari Sabtu 27 April 2019 pukul 09.15.
Sesuai dengan laporan polisi Nomor : 207/IV/2019 SPKT Res PAS-BAR tanggal 26 April 2019. Ketiga tersangka dijerat dengam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksinal 7 tahun.(SSC/SJ)