
Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, menangkap tersangka pembunuhan berencana, berinisial MS, 41 tahun, di Dusun Hojaran Desa Silatom Jae, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Minggu, (24/2/2019).
Simpang Empat, sumbarsatu.com—Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, menangkap tersangka pembunuhan berencana, berinisial MS, 41 tahun, di Dusun Hojaran Desa Silatom Jae, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Minggu, (24/2/2019).
"Tersangka ditangkap setelah menghilang sejak melakukan pembunuhan terhadap korban, D, 37 tahun, di kawasan kebun kelapa sawit Jorong Air Runding Parit Pasaman Barat pada 23 Desember 2016 silam.
Tersangka ditangkap di Tapanuli Utara, Sumut," tukas Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Afrides Roema di Simpang Empat, Selasa (26/2/2019).
Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah melakukan penyelidikan intensif sejak dua tahun lebih.
"Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," katanya.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Sebelum kejadian korban D dan tersangka MS sama-sama pekerja di kebun milik salah seorang anggota DPR RI di daerah itu.
Saat itu tersangka diberhentikan bekerja karena korban menuduh tersangka mencuri cabai dan racun cabai. Setelah itu tersangka merasa sakit hati dan dendam.
Seminggu setelah itu terjadilah pertengkaran antara korban dengan tersangka sampai terjadi perkelahian. Saat itu sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun tersangka tetap merasa dendam kepada korban dan berniat menghabisi nyawa korban.
Pada Kamis 22 Desember 2016 sekitar pukul 08.00 WIB tersangka mengambil parang lalu mengasah parang itu dengan tujuan untuk membunuh korban.
"Saat itu, istrinya bertanya kepada tersangka untuk apa parang itu. Lalu dijawab untuk membersihkan ladang cabai. Setelah itu tersangka langsung mencari korban dekat jalan kebun itu," ujarnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB korban melewati jalan itu dan langsung dihadang tersangka. Terjadilah perkelahian dan tersangka membacokkan parang tadi berulang kali ke tubuh korban.
Melihat kondisi korban sudah lemas, tersangka beranjak pergi dari lokasi perkelahian itu. Namun sekitar 10 meter berjalan, tersangka kembali lagi karena korban masih hidup dan memeriksa urat nadi korban yang masih bergerak.
Melihat itu, tersangka kembali membacokkan parang itu keleher korban hingga hampir putus.
Setelah itu, tersangka langsung menyeret tubuh korban sekitar 50 meter dan menyembunyikan tubuh korban kedalam semak dan rawa.
Kemudian tersangka mengambil uang dalam saku celana korban sekitar Rp4 juta dan satu unit telepon gengam.
"Setelah itu tersangka mengambil sepeda motor korban dan menyembunyikannya kedalam semak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Setelah itu tersangka membersihkan badan dan pakaiannya sebelum pergi," ujarnya.
Saat hendak beranjak pulang, tersangka menemukan baju yang tergantung di disalah satu pohon dan memakainya sampai kerumahnya di Air Runding Parit Koto Balingka.
Setelah kejadian itu, tersangka pergi kerumah orang tuanya di Sidempuan Sumut. Dua hari setelah itu, tersangka pergi ke daerah Jambi tempat saudaranya.
Kemudian, satu bulan di Jambi, tersangka kembali ke Sidempuan, Sumut sampai akhirnya ditangkap tim Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Ipda Randihya pada Minggu, 24 Februari 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.
"Saat penangkapan, tersangka berupaya melawan dan melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas maka tersangka berhasil dilumpuhkan dengan tembakan," jelasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih jauh. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu buah parang bergagang plastik warna hijau.
"Motif pembunuhan itu disebabkan karena unsur sakit hati dituduh mencuri cabai dan ucapan terlontor dari korban "panggil bapakmu biar main kita," ujarnya. (SSC/SJ)