Kaswasan persawasan di Kabupaten Solok>>Foto Rio Febriano asal Kota Solok
Arosuka, sumbarsatu.com - Kabupaten Solok ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai kawasan pertanian tanaman pangan dan holtikultura berdasarkan SK Gubernur Sumbar Nomor 521.305.2013, pada dua kecamatan.
Kecamatan yang ditunjuk sebagai kawasan pertanian tanaman pangan dan hultikultura, menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Admaizon, kepada sumbarsatu.com, Selasa (14/2/2017) adalah Kecamatan Gunung Talang dan Bukit Sundi.
Menurut Admaizon, dua Kecamatan ini diandalkan untuk pemasok beras utama di Solok dan Sumbar, sehingga pemanfaatan lahan di dua kecamatan ini harus benar-benar optimal.
"Untuk dua kecamatan tersebut, kita berharap memberikan sumbangan hasil pertanian 45,01 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Solok,” jelas Admaizon. (DW).