Rabu, 09/11/2016 07:04 WIB

Kadisdukcatpil Agam: Jangan Gunakan Calo untuk Mengurus Administrasi Kependudukan

Aktivitas di Kantor Dukcapil Agam

Aktivitas di Kantor Dukcapil Agam

Agam,sumbarsatu.com- Semua urusan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Agam, tidak dipungut biaya. Semua gratis, ungkap Kepala Disdukcatpil Agam, Drs. Misran, M.Pd, Selasa (8/11/2016),di ruang kerjanya.

Karena itu, ia mengimbau agar warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak menggunakan jasa calo. Sebaiknya datang sendiri, membawa persyaratan yang ditentukan. Hal itu diingatkan, untuk menghindari berbagai permasalahan yang kurang enak nantinya.

Pembuatan administrasi kependudukan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 79 A dijelaskan, pengurusan dan penerbitan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Semua ini menjadi pegangan Disdukcapil Kabupaten Agam dalam melayani masyarakat.

Ia mengharapkan kesadaran masyarakat Kabupaten Agam, yang ingin mengurus administrasi kependudukan jangan sampai melalui calo. Mereka harus berangkat sendiri untuk melakukan urusan tersebut.

Menurutnya, sejauh ini di Disdukcapil Kabupaten Agam tidak ada calo, karena masyarakat lebih memilih untuk berurusan secara langsung. Ia pun mengatakan akan berupaya agar di Disdukcatpil Agam tidak ada calo yang beroperasi sampai kapan pun. (MSM)

BACA JUGA