Tanah Datar Optimis Raih Adipura 2025, Fokus Perkuat Pengelolaan Sampah Hulu

Selasa, 05/08/2025 22:22 WIB

Jakarta, sumbarsatu.com--Meski sistem penilaian berbeda, Kabupaten Tanah Datar optimis kembali meraih piala Adipura tahun 2025 ini. 
 
Hal itu dikemukan Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, ketika menghadiri kegiatan terkait pelaksanaan dan penilaian Piala Adipura tahun 2025, di Hotel Fairmont Jakarta, Senin (4/8/2025).
 
"Kami yakin Tanah Datar mampu, untuk itu diperlukan kerjasama semua elemen jajaran pemerintahan dan juga partisipasi masyarakat agar Piala Adipura bisa kita dapatkan," ujarnya.
 
Keyakinan itu muncul, kata wabup karena pihaknya tengah mengalakkan progam Tanah Datar Bersih dengan melakukan pengelolaan sampah melalui bank-bank sampah yang ada di tiap-tiap nagari. Sehingga pengelolaan sampah organik sudah bisa diselesaikan dari hulu.
 
Namun demikian tambah Wabup, Tanah Datar kedepannya juga masih membutuhkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang lebih banyak lagi. 
 
"Melalui program dan langkah-langkah tersebut, diyakini kabupaten Tanah Datar mampu meraih Piala Adipura bahkan Adipura Kencana," pungkasnya.  
 
Sementara itu, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam arahannya menyampaikan bahwa tingkat pengelolaan sampah nasional secara faktual baru mencapai sekitar 10 persen, masih jauh di bawah target 100 persen pada tahun 2029.
 
"Pengelolaan sampah mesti akan harus selesai di tingkat tengah atau di tingkat hulu. Jadi kalau kita membangun TPA yang hanya mengangkut residu saja dengan sistem sanitary landfill maka seluruh komponen dari hulu mesti harus dibangun," katanya.
 
Dikatakannya lagi, tanpa tata kelola sampah yang dimulai dari hulu, maka sistem sanitary landfill yang hanya menampung residu saja tidak akan dapat tercapai.
 
"Maka, KLH/BPLH memasukkan komponen TPA dengan sistem controlled atau sanitary landfill sebagai syarat untuk mendapatkan Adipura," ungkapnya.
 
Bahkan kata Hanif, kriteria untuk mendapatkan Adipura Kencana atau kategori tertinggi Penghargaan Adipura adalah menggunakan TPA sanitary landfill yang hanya menampung residu.
 
"Penilaian Adipura tujuannnya untuk membawa transformasi serius tata kelola sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill dengan penimbunan di TPA hanya boleh residu saja," kata Hanif.
 
Lebih jauh Hanif menjelaskan, menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023, total jumlah sampah mencapai 56,63 juta ton dalam periode tersebut.
 
"Dari jumlah itu, sekitar 60,99 persen dinyatakan masuk dalam kategori tidak terkelola, termasuk yang ditimbun di TPA open dumping dan terbuang ke lingkungan," jelasnya.
 
Dikesempatan itu, Hanif juga memastikan Kabupaten/Kota yang masih memilik tempat penampungan sampah (TPA) liar atau ilegal tidak akan mendapatkan Penghargaan Adipura untuk periode 2025.
 
"Kalau prasyarat tidak dipenuhi maka tim tidak akan melakukan penilaian Adipura. Pertama adalah tidak ada lagi TPS liar," katanya. 
 
Menurutnya, tidak adanya TPS liar membuktikan suatu daerah sudah mampu dalam menangani pengelolaan sampah di daerahnya sendiri walaupun masih pada tahap mengirim sampah ke TPA dan belum ada pengolahan lanjutan.
 
"Syarat tersebut dimasukkan karena KLH/BPLH melihat masih banyak Kabupaten/Kota yang masyarakatnya menaruh sampah di lokasi tidak sepatutnya, termasuk di trotoar dan jalanan," tuturnya.
 
Tidak hanya itu, untuk menjalani penilaian Adipura daerah minimal sudah memiliki TPA yang masuk dalam kategori controlled landfill atau sanitary landfill.
 
"Bagi daerah yang masih memiliki TPA open dumping, TPS liar dan pengelolaan sampah masih di bawah 25 persen dan tidak memiliki anggaran dan sarana yang mumpuni akan mendapatkan predikat kota kotor," bebernya.
 
Dikatakan dia, bagi daerah yang memenuhi syarat minimal akan mendapatkan sertifikat. Sementara untuk piala Adipura akan diberikan kepada daerah yang mampu mengelola sampah sekitar 25-50 persen.
 
"Sedangkan untuk Adipura Kencana diberikan kepada daerah yang mampu mengelola sampah 50-100 persen," pungkasnya. SSC/NC



BACA JUGA