Pemekaran Nagari di Agam, Mau tapi Ragu

PEMERINTAHAN NAGARI

Jum'at, 16/09/2016 19:29 WIB
Nagari Sianok VI Suku Agam

Nagari Sianok VI Suku Agam

Agam, sumbarsatu.com- Sebelum kran pemekaran nagari dibuka Pemprov Sumatera Barat, banyak suara dari nagari yang ada di Kabupaten Agam menginginkan pemekaran nagari dilakukan secepatnya.

Alasan mereka beragam, namun mayoritas adalah dana pembangunan nagari dari Pemerintah Pusat. Dengan adanya Program “Baliak ka Nagari,” otomatis banyak desa yang kembali digabung menjadi satu nagari. Padahal, secara nasional, nagari setara dengan desa. Dana pembangunan dari Pemerintah Pusat hanya untuk nagari, yang hanya 82. Sedangkan bila tetap bertahan sebagai desa, dana pembangunan dari Pusat diperuntukkan bagi sekitar 224 desa.

Namun, setelah kran pemekaran dibuka, ternyata sampai saat masih minim nagari yang menyampaikan permohonan pemekaran. Padahal, di Agam setidaknya 23 nagari layak dimekarkan.

Nampaknya, menurut pengamat sosial kemasyarakatan, D. St. Palimo, masyarakat Agam menanggapi pemekaran nagari bagaikan mau tap ragu. Mereka mau memekarkan nagari,namun ada keraguan, yang didasari ketakutan hilangnya kekuatan hukum adat nagari asal.

Sementara suara yang diapungkan para wakil rakyat di daerah itu, bagaikan tidak nyambung dengan kenyataan yang ada. Salah satu contoh, salah satu suara yang diapungkan anggota DPRD Agam dari Kecamatan Palembayan, AR. Yutinov. Ia menyebutkan, pemekaran nagari di Palembayan sudah mendesak.

Namun kenyataannya, sampai saat ini belum satu pun permohonan pemekaran nagari dari Pelembayan masuk ke Pemkab Agam, melalui BPMPN Agam. Mestinya, bila memang anak nagari di kecamatan itu sangat membutuhkan pemekaran nagari secepatnya, pihak pemerintah nagari bersama lembaga yang ada di nagari sudah mempersiapkan persyaratan, dan menyampaikan permohonan pemekaran nagari secepatnya ke Pemkab Agam.

“Belum ada permohonan pemekaran nagari dari Kecamastan Palembayan sampai kepada kami,” ujar Kepala BPMPN Agxam, Welfizar, Jumat (15/9/2016).

Menurut informasi, yang telah menyampaikan permohonan pemekaran nagari, antara lain Tanjung Sani (Kecamatan Tanjung Raya), Koto Tinggi (Baso), dan Nan Tujuah (Palupuah).

Dikatakan, di Kecamatan Palembayan nagari yhan g layak dimekarkan adalah Nagari Salareh Aia dan Nagari Tigo Koto Silungkang.

Persyaratan pemekaran nagari antara lain, batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan, jumlah penduduk paling sedikit 4.000 jiwa, atau memiliki 800 kepala keluarga, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah, memiliki sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat, sesuai dengan adat istiadat.

Nagari yang memungkinkan untuk dimekarkan, selain di Palembayan adalah, di Kecamatan Lubuk Basung yaitu, Manggopoh, Lubuk Basung, Garagahan. Di Kecamatan Tanjung Raya, Nagari Tanjung Sani. Kecamatan Tilatang Kamang, Nagari Koto Tangah dan Nagari Gadut. Di Kecamatan Tanjung Mutiara, Nagari Tiku Selatan, Nagari Tiku Utara, dan Nagari Tiku Limo Jorong. Di Kecamatan Ampek Nagari hanya Nagari Bawan. Di Kecamatan Sungai Pua, Nagari Sungai Pua. Di Kecamatan Ampek Angkek yakni Nagari Ampang Gadang, Nagari Biaro Gadang dan Nagari Panampuang. Di Kecamatan Canduang, Nagari Bukik Batabuah dan Nagari Canduang Koto Laweh.

Sementara di Kecamatan Baso adalah Nagari Tabek Panjang, Koto Tinggi, Padang Tarok. Di Kecamatan Kamang Magek, Nagari Kamang Mudiak, dan di Kecamatan Banuhampu Nagari Kubang Putiah.

Menurut Welfizar pula, penataan atau pemekaran nagari ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah desa, dan meningkatkan daya saing desa. (MSM)



BACA JUGA