
Salah satu jorong di nagari Sumbar
Padang, sumbarsatu.com—Keinginan DPRD Sumbar menjadikan jorong sebagai sistem pemerintahan terendah di Sumatera Barat terkendala. Sampai 2016 diperkirakan akan belum terealisasi. Salah satu kendalanya adalah jumlah penduduk.
“Untuk menjadikan jorong (setingkat di bawah pemerintahan nagari atau desa) sebagai sistem pemerintahan terendah harus ada syarat yang mesti dipenuhi. Selain itu, harus ada kesepakatan dari seluruh unsur masyarakat dan harus memenuhi berbagai ketentuan perundang-undangan,” kata anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Aristo Munandar, Jumat (22/5/2015).
Menurutnya, persyaratan jumlah penduduk akan menjadi kendala karena sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa, harus memenuhi syarat 800 KK atau 4.000 jiwa.
“Realitasnya, jorong di Sumatera Barat saat ini jumlah penduduknya hanya sekitar 300 sampai 400 jiwa. Jadi untuk mewujudkan hal tersebut sedikitnya dibutuhkan waktu tiga tahun dengan melakukan penggabungan beberapa jorong sehingga memenuhi syarat sesuai ketentuan UU nomor 6 tahun 2014 tersebut,” terang mantan Bupati Agan dua periode ini.
Untuk menggabungkan dua atau lebih jorong ini tentu harus ada kesepakatan antar seluruh unsur masyarakat dan itu tentu tidak bisa diwujudkan tahun 2016 ini.
Pencarian format sistem pemerintahan terendah di Sumatera Barat adalah dalam menyikapi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sumbar memilih menggunakan sistem pemerintahan adat sebagai pemerintahan terendah.
Sebelumnya, sistem pemerintahan terendah di Sumbar adalah nagari. Namun untuk mensiasati penerimaan dana desa dari pemerintah pusat, sistem pemerintahan terendah ini kembali dikaji untuk dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) sehingga bisa mendapatkan dana pembangunan lebih besar.
“Kajian terhadap sistem pemerintahan terendah ini perlu hati-hati agar jangan sampai merusak tatanan pemerintahan adat,” katanya.
Sementara, wacana menjadikan jorong sebagai sistem pemerintahan terendah di Sumbar mendapat dukungan dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Ketua LKAAM M Sayuti Datuak Rajo Panghulu menyatakan dukungan tersebut demi percepatan pembangunan.
"Ada 3.018 jorong pada 880 nagari di Sumbar dan wacana ini akan berdampak positif terhadap percepatan pembangunan," katanya. (SSC)