PBHI Sumbar-WALHI Laporkan Kejahatan Kehutanan ke Menteri LHK

LINGKUNGAN

Minggu, 26/06/2016 16:34 WIB
Alat-alat berat yang digunakan untuk menebang hutan

Alat-alat berat yang digunakan untuk menebang hutan

Padang, sumbarsatu.com--PBHI Sumatera Barat yang bertindak sebagai kuasa hukum Walinagari dan Ketua KAN Nagari Sungai Batuang bersama Walhi Sumbar Kamis (23/6/2016) melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan yang terorganisir di Sumatera Barat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kejahatan kehutanan yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar Wengki Purwanto menyatakan, kejahatan kehutanan di Sijunjung terjadi dalam bentuk pembalakkan liar (illegal logging) kawasan suaka alam yang terletak di Kenagarian Sungai Batuang Kecamatan Kamang Baru.

Aktivitas illegal logging berlangsung secara masif setiap hari. Akibatnya, debit air Sungai Batang Samek, Batang Kunyik dan Batang Batuang berkurang hingga ± 50% dan juga tercemar.

"Kondisi ini mengancam ketahanan pangan nagari dan menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat terhadap ancaman banjir bandang dan galodo akibat gundulnya hutan (suaka alam) di Hulu Sungai," kata Wengki Purwanto kepada sumbarsatu.com, Minggu (26/6/2016).

Selain itu, potensi konflik antarnagari oleh karena pelaku illegal logging diduga berasal dari oknum masyarakat (pengusaha dan buruh) nagari tetangga yaitu Nagari Tanjung Lolo. Kerusakan kawasan suaka alam sehingga menimbulkan kerusakan sistem penyangga kehidupan.

Selain di Sijunjung, untuk kejahatan serupa juga terjadi di Sawahlunto dugaan aktivitas pertambangan batubara di kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

"Padahal kegiatan eskplorasi dan/atau eksploitasi bahan tambang dalam kawasan hutan tanpa memiliki IPPKH adalah tindak pidana kehutanan," katanya.

"Sangat disayangkan sekali, Kepala Balai Konservsi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Dinas Kehutatan Provinsi Sumatera Barat sangat lamban mengambil tindakan. Padahal ini adalah kejahatan serius dan menyangkut keberlangsungan makhluk hidup. Sehingga akhirnya, masyarakat berjuang melapor langsung kepada KLHK," terang Wengki Purwanto.

Sebenarnya sejak 2015, BKSDA Sumbar, Dinas Kehutanan dan Polda Sumbar telah mengetahui adanya aktivitas pengrusakan kawasan suaka alam di Sijunjung. Namun tindakan pencegahan, perlindungan, pemulihan dan/atau penegakan hukum seakan tidak pernah dilaksanakan.

Sementara itu, Uslaini Direktur Walhi Sumbar menilai, Undang-Undang 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Perda Provinsi Sumbar 11/2015 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan seakan tidak berfungsi.

"Padahal Pemerintahan Nagari Sungai Batuang telah pro aktif melakukan berbagai upaya untuk melindungi kawasan hutan, namun sayang upaya ini tidak cepat ditindaklanjuti oleh pemerintah di tingkat kabupaten maupun provinsi. Sehingga kerusakan hutan terus berlangsung dan meluas. Satu-satu harapan saat ini adalah peran langsung KLHK," kata Uslaini (SSC)



BACA JUGA