Sekab Agam: Pementasan Orgen Tunggal dan Keramaian Harus Punya Izin

KETENTRAMAN MASYARAKAT

Kamis, 19/05/2016 05:54 WIB
Ilustrasi: Pementasan orgen tunggal dan keramaian harus memiliki izin keramaian dari pihak berkompeten.

Ilustrasi: Pementasan orgen tunggal dan keramaian harus memiliki izin keramaian dari pihak berkompeten.

Agam, sumbarsatsu.com-Pementasan orgen tunggal dan keramaian harus memiliki izin keramaian dari pihak berkompeten. Bila tidak, bisa dibubarkan aparat berwenang,ungkap Plt. Sekretaris Kabupaten (Sekab) Agam, Drs. Martias Wanto, MM Dt. Maruhun,Rabu (18/5/2016) di ruang kerjanya.

Ia juga menyampaikan, dilarang berkumpul-kumpul di tempat tertentu dengan tidak ada tujuan sehingga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap Perda K3 dan Perbup, mengenai hiburan organ tunggal dalam mewujudkan masyarakat yang aman, tentram dan damai.

Untuk menyukseskan hal tersebut, ia mengharapkan dukungan pemerintahan terendah, seperti wali nagari, wali jorong, RK, RT, dan tokoh masyarakat, supaya masyarakat paham dengan ketentuan itu.

“Dalam penegakan peraturan, Pemkab Agam komit dengan aturan yang telah dibuat yaitu, Perda K3 dan Perbup tentang hiburan orgen tunggal dan kesenian. Bahkan aparat kepolisian telah mempunyai program untuk itu,” ujar Dt. Maruhun.

Ia kembali menjelaskan, Perda Kabupaten Agam No.2 Tahun 2009 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan, dengan tegas mengatakan, dilarang berkumpul-kumpul di tempat tertentu dengan tidak ada tujuan, sehingga dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, seperti di jalan raya, di persimpangan jalan, maupun di kedai-kedai.

“Dalam rangka menciptakan anak didik yang berkualitas perlu diatur disiplin waktu, antara waktu belajar dan bermain. Pada malam hari hendaknya anak didik dapat lebih berkonsentrasi menyiapkan diri untuk belajar,” ujarnya pula.

Untuk itu, Satpol PP Agam telah ditugaskan melakukan pengawasan, bersama aparat pemerintah nagari. (MSM)



BACA JUGA