Beredar Surat Fahri Hamzah Dipecat sebagai Anggota PKS

Minggu, 03/04/2016 15:01 WIB
Fahri Hamzah

Fahri Hamzah

 

Jakarta, sumbarsatu.com--Presiden PKS Sohibul Iman mengaku telah meneken SK DPP PKS pada 1 April 2016 mengenai pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS. 

"Benar, Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut mencopot keanggotaan kadernya sekaligus Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah," kata Sohibul Iman, Minggu (4/4/2016).

Pernyataan Sohibul merespons beredarnya surat berkop PKS yang berisi, "Majelis Tahkim menerima rekomendasi BPDO (Badan Penegak Disiplin Organisasi) yaitu pemberhentian saudara Fahri Hamzah SE dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera." 

Dalam surat tersebut juga dijelaskan keputusan mahkamah partai ini telah disepakati sejak 11 Maret 2016. 

"Saya tidak tahu keaslian surat yang beredar tersebut. Bahwa ada keputusan Mahkamah Partai atau di PKS disebut Majelis Tahkim (MT) terkait saudara Fahri Hamzah (FH) itu betul, tapi kami belum mempublikasi keputusan tersebut," kata Sohibul seperti dilansir cnnindonesia.com. 

Sohibul menegaskan sebelum diberitakan keluar, perlu ada pemberitahuan internal kepada Fahri. Pihaknya mengaku telah melayangkan Surat Keputusan DPP PKS. 

"Saya selaku Presiden PKS adalah pihak yang berwenang menyampaikan keputusan MT tersebut kepada FH dalam bentuk SK DPP PKS. Saya sudah menandatangani SK DPP tersebut bertanggal 1 April 2016 dan tadi malam saya sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya," katanya.

Sohibul akan mengecek penerimaan surat tersebut kepada Fahri. "Karena itu saya blm bisa memberitahu isi SK DPP dan Keputusan MT sebelum jelas surat itu sampai kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi, Fahri mengaku tidak tahu-menahu perihal SK DPP yang mencabut keanggotaannya sebagai kader PKS.

"Aku gak paham. Belum terima suratnya," kata Fahri singkat.

Fahri dilaporkan dewan pimpinan pusat PKS ke BPDO atas dugaan ketidaksiplinan. Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mardani Ali Sera sebelumnya mengungkapkan terdapat beberapa kader partainya yang merasa terganggu atas komentar Fahri yang dinilai cenderung membela mantan Ketua DPR Setya Novanto selama tersandung kasus 'Papa minta saham'. 

Namun Fahri mengelak dirinya tak disiplin. Fahri mengklaim ia disiplin sebagai anggota Dewan selama 12 tahun terakhir. Dia memperoleh suara tertinggi, 125.083, di Pemilu 2014 dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat. 

Selain itu, pelaporan dianggap tidak ada kaitannya dengan aksi 'pasang badan'nya ke bekas Ketua DPR Setya Novanto terkait perkara "Papa Minta Saham". Sebab, isu pelengserannya dari pimpinan DPR telah beredar sejak awal Desember 2014. 

Merujuk Pasal 32 ayat 2 dan 5 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik bahwa penyelesaian perselisihan internal dilakukan oleh suatu mahkamah partai atau sebutan lain. Sementara, ayat 5 menerangkan putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat. (SSC)

 



BACA JUGA