Tanah Selebar 200 Meter di Jalan By Pass Padang Dibagi untuk Jalan dan Konsolidasi

Kamis, 26/11/2015 06:42 WIB
Pembangunan jalur By Pass

Pembangunan jalur By Pass

Padang, sumbarsatu.com—Saat perencanaan pembangunan jalan By Pass Padang, tanah selebar 200 meter dari Simpang Duku hingga Simpang Lubuk Begalung disiapkan. Empat puluh meter digunakan untuk jalan. Sedangkan 80 meter di kiri dan kanan jalur 40 meter digunakan sebagai tempat konsolidasi bagi tanah warga yang terkena jalan By Pass di jalur empat puluh meter tersebut.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang Afrizal BR, di Balaikota Padang, Kamis (26/11/2015).

“Bagi tanah yang tidak berada di jalur empat puluh meter, tetapi berada di jalur 80 meter baik kiri atau kanan, juga dikonsolidasikan dalam jalur 80 meter tersebut,” katanya.

Disebutkannya, sesuai kesepakatan semula dengan masyarakat pemilik lahan, 30 persen lahannya disumbangkan untuk pembangunan jalan. Sedangkan 70 persen sisanya dikembalikan kepadanya dengan cara konsolidasi.

“Artinya tanah yang terkena badan jalan empat puluh meter dipindahkan ke tanah lain di luar jalur 40 meter (jalur 80 meter di kiri dan kanan jalur 40 meter). Kalau tanahnya sebelumnya bentuknya tidak beraturan, sekarang terkotak-kotak dan berada di pinggir jalan,” ujar Afrizal BR.

Diterangkannya, berdasarkan Surat Edaran Mendagri No. 592/6365/Agr, tanggal 22 Desember 1986 tentang peningkatan dan pemantapan pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan SK Gubernur Nomor 181.1-83-1990, tanggal 13 Februari 1990, tentang penyelesaian pembebasan tanah untuk pembangunan jalan Padang By Pass dengan cara atau sistem konsolidasi tanah perkotaan. Dalam SK Gubernur itu ditetapkan, tanah masyarakat yang terkena jalur By Pass pembebasannya dilakukan dengan sistem konsolidasi. Kemudian pelaksanaannya ditugaskan kepada Walikota/Bupati dan penyelenggaraan dilakukan oleh kantor Pertanahan Kota Padang/Kabupaten Padang Pariaman.

Sementara itu, Kepala Bagian Pertanahan Setdako Padang Amasrul menyebut, pada saat sebelum pengerjaan jalan Bypass itu dimulai, sekitar tahun 1991 silam, lahan milik masyarakat di sekitar itu sudah dibebaskan Pemerintah Kota Padang.

“Pada saat akan dilakukan pengerjaan jalan Bypass ketika itu, pada tahun 1989, seluruh lahan milik masyarakat sudah dibebaskan Pemko Padang,”sebutnya.

Ketika itu, jumlah pemilik bidang tanah di jalur 200 meter yakni 1.534 orang. Jumlah bangunan 1.046 unit. Tanah yang dikonsolidasi dalam jalur 40 meter yakni seluas 402,34 hektare. Sedangkan total luas tanah yang terkena jalur 40 meter adalah 80,46 hektare.

Dan jumlah bangunan di jalur 40 meter ketika itu 262 unit. Dan tanaman sebanyak 11.381 batang dengan jumlah pemilik sebanyak 373 orang. “Pemko mengganti dengan nominal uang saat itu Rp 76. 880. 500,-,” sergah Amasrul.

Tidak hanya mengganti tanaman, Pemko juga mengganti bangunan warga termasuk pondasi. “Untuk bangunan, Pemko mengganti rugi senilai Rp 1.203.152.282,-, tambah Amasrul.

Setelah dilakukan pembebasan, pada tahun 1991 dimulai pembangunan tahap I jalan Bypass. Dua tahun setelah itu, pengerjaan jalan ini tuntas dengan panjang 20,177 Kilometer. Saat itu pengerjaan Bypass ini memakan biaya sebesar Rp 33,187 miliar.

Rencana pengerjaan tahap II jalan Bypass kali ini diestimasi akan selesai dalam waktu cepat. Karena itu Pemerintah Kota Padang sangat mengharapkan dukungan seluruh masyarakat. Terutama masyarakat yang saat ini tengah menunggu hasil konsolidasi.

“Sepanjang masyarakat saling mendukung, dua tahun ini akan selesai. Bahkan mungkin tidak sampai dua tahun, tiga bulan saja pasti bisa dan sertifikat dapat diterbitkan,” ujar Amasrul.

Dikatakan Amasrul, sebenarnya selama ini yang membuat tersendat-sendat yakni adanya pihak yang tidak setuju saat akan dilakukan penggantian. “Sulitnya hal ini seperti efek domino. Satu bertahan, ekornya sampai tujuh. Jika begini terus tentu tidak akan selesai-selesai,” sebutnya.(SSC)



BACA JUGA