
Penambangan batu diduga tanpa izin dengan alay berat di Batu Kambing
Agam, sumbarsatu.com—Warga Nagari Batu Kambiang, Kecamatan Ampek Nagari,Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kini diresahkan aksi penambangan batu, yang diduga tanpa izin dengan menggunakan alay berat.
Akibat kegiatan tersebut,lingkungan jadi tercemar. Limbahnya mengotori air kali, yang menjadi tempat mandi dan cuci warga sekitar. Keluhan itu diungkapkan beberapa warga, yang minta namanya tidak ditulis dengan alasan keamanan.
Di samping itu, warga khawatir kegiatan penambangan itu akan membahayakan bangunan SDN 1 Batu Kambiang.
“Air sungai, yang biasanya jernih, kini sudah berwarna cokelat karena tercemar limbah tambang,” ujar salah seorang warga, Minggu (16/8/2015).
Sumbarsatu.com belum berhasil menghubungi Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Agam, H. Edi Busti, untuk keperluan konfirmasi.
Namun menurut informasi, tim dari BPLH Agam sudah turun ke lapangan, dan telah berkoordinasi dengan Camat Ampek Nagari, dan Wali Nagari Batu Kambiang.
Sumbarsatu.com juga tidak berhasil menghubungi Kasat Pol PP Agam, Danil Depo via ponselnya. Namun dari Sekretaris Sat Pol PP Agam, Aliyas, SH kepada wartawan membenarkan adanya penambangan batu liar di Batu Kambiang. Pihaknya menunggu instruksi dari pihak BPLH Agam untuk melakukan penertiban.
Aksi penambangan batu, khusus batu berukuran besar, bukan kali itu terjadi di Kecamatan Ampek Nagari. Sebelumnya penambangan batu, yang diduga ilegal juga terjadi di Nagari Sitanang.
Bahkan di Kecamatan Lubuk Basung pun penambang batu tanpa izin berani melakukan aktivitasnya, sebelum menjarah batu besar di Kecamatan Ampek Nagari. Menurut informasi batu besar tersebut digunakan untuk pembangunan break water (pemecah ombak) di Pantai Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara.
Karena dinilai merusak lingkugan, dan meresahkan masyarakat, warga berharap pihak berkompeten menertibkan penambangan liar tersebut, sebelum menimbulkan kerusakan lebih parah. (SSC)
Laporan Miazuddin Sutan Marajo