
Jero Wacik ditetapkan KPK sebagai tersangka
Jakarta, sumbarsatu.com—Dugaan korupsi dilakukan Jero Wacik saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2009-2011 akhirnya terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran di Kemenbudpar saat dia menjabat.
"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Menetapkan Jero Wacik sebagai Menbudpar 2009-2011 sebagai tersangka korupsi di Kementerian Budaya dan Pariwisata," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (6/2/2015) seperti dilansir merdeka.com.
Menurut Priharsa, dalam kasus ini Jero disangkakan dengan dua pasal. Yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Dia menyatakan dari kasus ini negara diperkirakan dirugikan hingga Rp 7 miliar.
"Kasus ini sedang dalam pendalaman. Kasusnya akan terus jalan," ujar Priharsa.
Soal keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, Priharsa menyatakan belum tahu. "Nanti dilihat dalam penyidikan," sambung Priharsa.
Hal ini menambah panjang rentetan kasus melilit Jero. Pada 3 September lalu, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka. Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek dan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM pada tahun 2011-2013. Surat perintah penyidikan Jero Wacik diteken sehari sebelum pengumuman.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Sebelum penetapan, Ketua KPK Abraham Samad pernah menyebutkan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pemerasan di Kementerian ESDM. KPK juga telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Jero, dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Waryono, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, serta istri dan anak Jero Wacik, Triesnawati Wacik dan Ayu Vibrasita.
Indikasi penyelewengan muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal untuk "memainkan" anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jero telah membantah dan menyatakan anggaran DOM sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Dia juga mengaku baru menjabat Menteri ESDM pada Oktober 2011, sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada 2010 hingga Oktober 2011.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2011, Jero mengeluh kecilnya anggaran Dana Operasional Menteri. Jero diduga berusaha meningkatkan anggaran ini dengan setidaknya tiga modus. Pertama adalah mengambil dana sisa kegiatan di lingkungan ESDM, kedua mengumpulkan dana dari rekanan-rekanan atas program-program tertentu, dan ketiga dengan mengadakan rapat-rapat fiktif. Total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai 9,9 milyar.
Jero disangkakan dengan pasal 12 E Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 23 juncto pasal 421 KUHPidana. (SSC/NA)