Akhirnya, Dua Sopir Truk BBM Bersubsidi Jadi Tersangka

Rabu, 12/11/2014 22:35 WIB
Truk PT Rajawali Tungggal Muda yang membawa BBM Subsidi ditangkap di Kuranji

Truk PT Rajawali Tungggal Muda yang membawa BBM Subsidi ditangkap di Kuranji

Padang, sumbarsatu.com—Akhirnya, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Reskrim Polresta Padang, dua sopir tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ditetapkan tersangka dalam kasus ini, Rabu (12/11/2014) malam ini.

Kedua sopir truk tangki adalah Agustiar (44), warga Perumahan Cahaya Palapa, Kecamatan Kuranji, dan Andri Eka Septianzah (35), warga Jalan Gadung, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg). Keduanya berada dalam Kota Padang, Sumatera Barat.

Barang bukti berupa satu unit truk PT Rajawali Tunggal Muda muatan 15 ton BBM dengan nomor polisi (nopol) BA 9285 ZU, satu unit truk PT Rajawali Tunggal Muda muatan 5 ton BBM dengan nopol BA 8615 QU, satu unit mesin pompa, satu unit genset, komputer, fotokopi DO dan pipa selang telah diamankan di Mapolresta Padang.

Kasat Reskrim Kompol Iwan Ariyandhi, mengatakan setelah diperiksa intensif oleh penyidik Reskrim Polresta Padang, kedua sopir ini telah melanggar dan melakukan tindak pidana. Sehingga mereka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolresta Padang.

“Kedua sopir dikenakan Pasal 55 dan 53 Undang-undang No. 22 tahun 2011 tentang minyak dan gas. Selain kedua tersangka diperiksa, kami juga telah meminta keterangan terhadap saksi atas nama Rahmat Hidayat (32),” kata Iwan, Rabu (12/11/2014) kepada sumbarsatu.com.

Berita sebelumnya, dua unit truk dan dua sopir diamankan polisi di Gudang PT Rajawali, Jalan Bypass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Rabu (12/11/2014) sekitar pukul 01.30 WIB. Diduga mereka tidak memiliki dokumen.

(Baca: Truk Tangki Berisi 15 Ribu Liter BBM Subsidi Ditangkap di Kuranji)

Penangkapan ini ketika anggota Reskrim dan Intelkam Polresta Padang menangkap basah saat kedua sopir sedang loading BBM ke mobil tangki industri di Gudang PT Rajawali yang diduga BBM tersebut merupakan BBM bersubsidi.

Diduga BBM bersubsidi jenis solar ini diperuntukan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Lima Kaum, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, yang tidak dilengkapi oleh dokumen. (SSC-5)



BACA JUGA