Polres Agam Kembali Amankan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 03/09/2025 21:16 WIB

Agam, sumbarsatu.com- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Agam, mengamankan seorang lelaki dan perempuan, yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Perumnas Villa Mutiara Residen III, Simpang Ampek Kampuang Tangah, Jorong Ujuang Padang, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (3/9) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muari, mengatakan kedua pelaku berinisial EK (35), ibu rumah tangga, dan ER (37).

Keduanya diamankan beserta barang bukti dua paket sabu-sabu, uang tunai dan lainnya, ungkapnya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, dua paket kecil narkotika golongan I diduga jenis sabu, uang tunai Rp 200 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan digital, dompet, alat hisap (bong), kaca pirek berisi sabu, serta perlengkapan lainnya.

Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya , pelaku di jerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Polres Agam kembali mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama menjaga masa depan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut. (MSM)

 



BACA JUGA