
Padang Pariaman, sumbarsatu.com-- Rekonstruksi kasus pembunuhan berantai yang menewaskan tiga perempuan di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman kembali digelar, Rabu (3/9/2025).
Tersangka utama, Satria Juhanda alias Wanda (25), memperagakan 162 adegan di tiga lokasi berbeda dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Rekonstruksi berlangsung di rumah tersangka, pabrik batako tempat korban dimutilasi, serta Jembatan Kembar di Kuliek, lokasi pembuangan potongan tubuh korban.
Dari total adegan, sebanyak 42 memperagakan pembunuhan terhadap Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Agustina (24), sementara 120 adegan lainnya terkait dengan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Septia Dinda (25).
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan, bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan berita acara pemeriksaan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Ada tiga TKP yang diperagakan. TKP pertama di rumah tersangka, tempat dua korban dibunuh dan jasadnya disembunyikan dalam sumur. TKP kedua di pabrik batako, lokasi pembunuhan dan mutilasi korban Dinda. TKP ketiga di aliran sungai Jembatan Kembar, tempat potongan tubuh korban dibuang,” ujarnya.
Untuk menjamin kelancaran proses rekonstruksi, kepolisian menerjunkan sekitar 600 personel gabungan dari Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar. Personel Brimob bersenjata lengkap turut disiagakan, mengingat tingginya atensi masyarakat terhadap kasus yang menyita perhatian publik Sumatera Barat tersebut.
Pantauan di lokasi, proses rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di rumah tersangka. Di tempat ini, Wanda memperagakan adegan pembunuhan terhadap dua korban yang merupakan teman dekatnya, sebelum jasad keduanya dikuburkan di sumur. Ratusan warga yang hadir dilarang mendekat oleh aparat.
Kapolres menambahkan, penyidik masih mendalami berbagai aspek kasus, termasuk dugaan adanya kekerasan seksual terhadap korban.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Jika ada perkembangan baru, tentu akan kami sampaikan,” tegasnya.
Kasus Wanda mencuat sejak pertengahan Juni 2025, ketika warga menemukan potongan tubuh manusia di aliran sungai hingga ke wilayah Kota Padang. Potongan tubuh itu teridentifikasi sebagai milik Septia Dinda.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka kemudian mengakui telah membunuh dua korban lainnya pada 2024. Kedua jasad tersebut ditemukan di sumur rumah yang ditinggalinya bersama keluarga.
Motif pembunuhan, menurut kepolisian, tidak berubah dari hasil penyidikan awal, yakni persoalan hubungan asmara dan utang. SSC/HK