-
Jakarta, sumbarsatu.com—Hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyerangan dengan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, justru dipangkas pada tingkat banding.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengurangi hukuman penjara terhadap Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Tidak hanya masa pidana yang dipangkas, hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap kedua prajurit tersebut juga dibatalkan.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diketuk pada 20 Agustus 2026. Putusan tersebut mengubah sebagian putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang dibacakan pada 10 Juni 2026.
Pada tingkat pertama, Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum dua tahun enam bulan penjara dan juga dipecat dari dinas militer.
Sementara dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara.
Pada tingkat banding, hukuman Edi dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara, sedangkan hukuman Budhi menjadi dua tahun penjara. Keduanya tidak lagi dikenai pidana tambahan berupa pemecatan.
Adapun hukuman Nandala dan Sami tetap. Nandala tetap dihukum dua tahun penjara, sementara Sami tetap satu tahun enam bulan penjara. Keempat terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan.
Penyerangan yang Mengakibatkan Kerusakan Permanen
Kasus ini bermula pada malam 12 Maret 2026, ketika Andrie Yunus diserang menggunakan air keras saat mengendarai sepeda motor di Jakarta.
Andrie mengalami luka bakar serius dan kerusakan permanen pada mata kanannya. Reuters melaporkan bahwa luka bakar yang dialami Andrie mengenai sekitar 20 persen bagian wajah dan tubuhnya. Pada fase awal penanganan, ia menjalani operasi dan perawatan intensif, termasuk tindakan medis terhadap bagian mata dan pencangkokan kulit. (Reuters)
Serangan tersebut terjadi tidak lama setelah Andrie merekam sebuah podcast yang membahas meningkatnya peran TNI dalam urusan sipil. Karena itu, sejak awal kasus ini tidak hanya dipandang sebagai tindak kekerasan terhadap individu, tetapi juga sebagai persoalan serius terkait kebebasan sipil, perlindungan pembela hak asasi manusia, dan akuntabilitas aparat negara.
Lebih dari 170 organisasi masyarakat sipil, termasuk Amnesty International, mengecam serangan tersebut. Komisaris Tinggi PBB untuk HAM Volker Türk juga menyebut serangan itu sebagai tindakan kekerasan yang mengerikan dan menyerukan pertanggungjawaban.
Presiden Prabowo Subianto ketika itu menyebut serangan terhadap Andrie sebagai tindakan terorisme dan menyatakan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh serta tidak boleh ada impunitas.
Empat Prajurit BAIS Ditangkap
Beberapa hari setelah serangan, TNI menangkap empat prajurit yang diduga terlibat.
Reuters melaporkan keempat prajurit tersebut berasal dari unit intelijen TNI. Mereka kemudian menjalani proses hukum di lingkungan peradilan militer.
Keempatnya adalah Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka.
Persidangan perkara tersebut dimulai pada April 2026. Keempat prajurit didakwa melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan. AP melaporkan bahwa jaksa mendalilkan serangan tersebut berkaitan dengan keinginan untuk "memberi pelajaran" kepada Andrie akibat kritiknya terhadap TNI. (AP News)
Namun, sejak awal proses hukum, kelompok masyarakat sipil mempertanyakan mengapa perkara tersebut disidangkan melalui peradilan militer, bukan peradilan umum.
Pertanyaan itu muncul karena korban merupakan warga sipil dan serangan berlangsung di ruang sipil, bukan dalam konteks operasi militer.
Vonis 10 Juni
Pada 10 Juni 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan.
Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan.
Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim tingkat pertama juga menilai tindakan para terdakwa telah merusak citra TNI dan menimbulkan trauma serta penderitaan bagi korban.
Namun, vonis tersebut sejak awal mendapat kritik dari kelompok hak asasi manusia karena dianggap terlalu ringan dibandingkan dampak yang dialami korban.
Amnesty International dan kelompok masyarakat sipil juga mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada empat prajurit yang telah diadili, tetapi diperluas untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan, mendanai, atau membantu serangan tersebut.
Banding Justru Meringankan Dua Terdakwa
Keempat terdakwa mengajukan banding. Hasilnya, dua dari empat terdakwa memperoleh keringanan hukuman.
Edi Sudarko yang sebelumnya dihukum tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan. Budhi Hariyanto Widhi Cahyono yang sebelumnya dihukum dua tahun enam bulan menjadi dua tahun.
Yang paling mendapat perhatian adalah keputusan majelis hakim tingkat banding yang tidak lagi menjatuhkan hukuman pemecatan terhadap kedua prajurit tersebut.
Dengan demikian, keduanya tetap berstatus sebagai anggota TNI setelah menjalani hukuman pidana.
Putusan tersebut langsung menuai kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), tim yang mendampingi Andrie Yunus.
TAUD menilai putusan banding tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai akuntabilitas dan independensi peradilan militer.
Menurut TAUD, perubahan putusan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai status hukuman tambahan berupa pemecatan yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Edi dan Budhi. TAUD bahkan menyebut terdapat indikasi bahwa pemecatan tersebut telah dianulir melalui putusan banding.
TAUD Sebut Impunitas Militer
TAUD menilai putusan banding tersebut memperkuat kekhawatiran mengenai impunitas prajurit TNI.
Jane Rosalina Rumpia dari KontraS, yang tergabung dalam TAUD, menyatakan putusan tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam proses peradilan terhadap para terdakwa.
TAUD sejak awal menolak pengalihan perkara ke peradilan militer. Menurut mereka, penyerangan terhadap Andrie terjadi terhadap warga sipil dan berada di luar konteks pelaksanaan tugas pertahanan negara.
Karena itu, TAUD berpendapat perkara semestinya diproses melalui peradilan umum dengan mekanisme penyidikan yang independen dan transparan.
Kritik TAUD tidak hanya menyasar putusan banding. Mereka juga mempertanyakan apakah proses persidangan telah mampu mengungkap keseluruhan fakta mengenai serangan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam pernyataannya, TAUD menilai proses yang tidak mengungkap fakta secara utuh dan tidak menjangkau kemungkinan pertanggungjawaban komando berpotensi menghasilkan apa yang mereka sebut sebagai peradilan sesat atau miscarriage of justice.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Sejak awal, salah satu pertanyaan terbesar dalam kasus Andrie Yunus bukan hanya siapa yang melakukan penyiraman air keras, melainkan mengapa serangan itu terjadi dan apakah terdapat pihak lain di baliknya.
TNI memang telah memproses empat prajurit yang dinyatakan bersalah. Namun, kelompok masyarakat sipil mempertanyakan apakah keempatnya merupakan keseluruhan aktor dalam perkara tersebut atau hanya pelaksana lapangan.
Reuters melaporkan bahwa sejak penyelidikan awal, aparat juga mempertimbangkan kemungkinan adanya perintah dari atasan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pertanyaan mengenai aktor intelektual menjadi penting karena para terdakwa merupakan anggota unit intelijen TNI. Jika serangan tersebut ternyata berkaitan dengan aktivitas Andrie sebagai aktivis yang kritis terhadap kebijakan dan peran TNI di ranah sipil, maka kasusnya tidak lagi sekadar perkara penganiayaan.
Ia dapat menjadi persoalan mengenai kebebasan berekspresi, perlindungan pembela HAM, penggunaan sumber daya negara, dan akuntabilitas institusi militer.
Komnas HAM juga disebut telah menemukan indikasi bahwa serangan tersebut merupakan operasi yang melibatkan lebih banyak pihak. Karena itu, desakan untuk membuka penyelidikan lebih luas terus disuarakan kelompok masyarakat sipil.
Dari Serangan terhadap Aktivis hingga Akuntabilitas TNI
Kasus Andrie Yunus akhirnya berkembang menjadi ujian terhadap mekanisme pertanggungjawaban prajurit TNI ketika diduga melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.
Di satu sisi, empat prajurit telah dinyatakan bersalah oleh peradilan militer. Namun, di sisi lain, putusan banding yang meringankan dua terdakwa dan membatalkan pemecatan mereka kembali memunculkan kritik mengenai efektivitas peradilan militer dalam memberikan keadilan bagi korban.
Persoalan menjadi semakin sensitif karena Andrie harus menanggung dampak serangan tersebut dalam jangka panjang. Kerusakan pada mata dan luka bakar yang dideritanya bukan konsekuensi sementara, melainkan telah mengubah kehidupan korban secara permanen.
Karena itu, bagi TAUD dan kelompok masyarakat sipil, ukuran keadilan dalam perkara ini tidak berhenti pada berapa tahun hukuman penjara yang dijatuhkan kepada empat terdakwa.
Yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh rangkaian serangan telah dibongkar, siapa yang merencanakan dan memerintahkan, apakah ada aktor lain yang terlibat, serta apakah institusi militer mampu memastikan tidak ada perlindungan terhadap pelaku hanya karena mereka merupakan anggota TNI.
Putusan banding 20 Agustus 2026 dengan demikian belum mengakhiri kontroversi perkara Andrie Yunus. Sebaliknya, putusan tersebut kembali membuka perdebatan mengenai impunitas, peradilan militer, dan batas pertanggungjawaban anggota TNI ketika korban kejahatan adalah warga sipil.
Bagi kelompok masyarakat sipil, kasus Andrie Yunus menjadi pengingat bahwa keadilan tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku lapangan. Keadilan harus sampai pada pengungkapan seluruh kebenaran.ssc/mn