Riset CAEJ Jadi Rujukan Dinas ESDM Sumbar, Transisi Energi Diminta Berbasis Fakta Lapangan

Kamis, 27/08/2026 16:34 WIB

Padang, sumbarsatu.com— Hasil riset Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ) menjadi salah satu rujukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam pembahasan dan perencanaan transisi energi di daerah.

Temuan lembaga yang bergerak pada isu keadilan agraria dan lingkungan tersebut dikutip Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, S.T., M.Eng., dalam presentasinya mengenai implementasi kebijakan energi nasional di Sumatera Barat.

Presentasi berjudul “Implementasi Kebijakan Energi Nasional melalui Sinergi Kearifan Lokal Minangkabau Menuju Transisi Energi Berkeadilan di Sumatera Barat” itu disampaikan dalam forum Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional yang digelar Dewan Energi Nasional (DEN) bersama Universitas Andalas, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kampus Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Sosialisasi tersebut mengangkat tema “Rekognisi Kearifan Lokal dalam Penyusunan dan Implementasi Kebijakan Energi Nasional melalui Pengembangan Energi Baru Terbarukan Berbasis Mikrohidro dan Panas Bumi menuju Transisi Energi Berkeadilan.”

Penggunaan hasil riset CAEJ dalam presentasi Dinas ESDM Sumbar dinilai menjadi perkembangan penting dalam pembahasan kebijakan transisi energi di daerah.

Perspektif keadilan agraria dan perlindungan lingkungan mulai mendapat ruang dalam pembahasan kebijakan energi yang selama ini banyak berorientasi pada aspek penyediaan energi dan pencapaian target pembangunan.

CAEJ menilai, transisi energi tidak cukup hanya diukur dari keberhasilan meningkatkan penggunaan energi baru dan terbarukan maupun menurunkan emisi.

Kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi masyarakat yang hidup dan menggantungkan kehidupan pada wilayah yang menjadi lokasi pengembangan proyek energi.

Dengan demikian, perlindungan terhadap hak atas tanah dan ruang hidup masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan transisi energi berlangsung secara berkeadilan.

Direktur CAEJ, Virtuous Setyaka, mengatakan penggunaan riset lembaganya dalam forum yang melibatkan DEN dan pemerintah daerah merupakan langkah awal yang positif.

“Dikutipnya riset kami di forum DEN adalah langkah awal yang baik. Namun, tantangan sesungguhnya adalah memastikan substansi riset tersebut mewujud dalam regulasi daerah yang konkret, bukan sekadar pelengkap dokumen presentasi,” ujarnya.

Menurut CAEJ, perhatian terhadap keadilan dalam transisi energi penting karena pengembangan energi baru dan terbarukan juga bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat. Karena itu, agenda transisi energi perlu dibangun berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan.

Dalam konteks Sumatera Barat, pembahasan tersebut juga dikaitkan dengan kearifan lokal Minangkabau. Pengembangan energi baru terbarukan, khususnya mikrohidro dan panas bumi, dinilai perlu memperhatikan karakter sosial, budaya, penguasaan tanah, serta kepentingan masyarakat di wilayah pengembangan energi.

CAEJ berpandangan bahwa pendekatan semacam itu diperlukan agar transisi energi tidak hanya menghasilkan perubahan sumber energi, tetapi juga memberikan manfaat yang adil kepada masyarakat.

Dorong Masuk ke Kebijakan Daerah

CAEJ mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak berhenti pada penggunaan hasil riset sebagai bahan presentasi, tetapi melanjutkannya ke dalam kebijakan konkret.

Direktur CAEJ Virtuous Setyaka mengatakan prinsip-prinsip transisi energi berkeadilan perlu diintegrasikan ke dalam rencana strategis pembangunan daerah.

Menurutnya, integrasi tersebut penting agar aspek perlindungan masyarakat, keadilan agraria, dan lingkungan memiliki posisi yang jelas dalam setiap perencanaan pengembangan energi baru terbarukan.

CAEJ juga menyatakan kesiapan untuk terus mengawal proses tersebut dengan memberikan masukan berdasarkan data dan temuan lapangan.

Lembaga itu berharap kebijakan energi di Sumatera Barat ke depan tidak hanya berorientasi pada pencapaian target energi nasional, tetapi juga mampu memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari pengembangan energi sekaligus terlindungi dari potensi dampak sosial dan lingkungan.

Dengan pendekatan tersebut, transisi energi di Sumatera Barat diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan ruang hidup masyarakat serta penguatan kedaulatan energi daerah.

Bagi CAEJ, transisi energi berkeadilan pada akhirnya bukan semata persoalan mengganti sumber energi fosil dengan energi terbarukan. Agenda tersebut juga menyangkut bagaimana proses perubahan dilakukan, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung dampak, serta sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam pengambilan keputusan. ssc/rel



BACA JUGA