Menaker: Hubungan Industrial Harus Adaptif, Industri Wajib Serap Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 30/07/2026 05:28 WIB

Jakarta, sumbarsatu.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hubungan industrial di Indonesia harus mampu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja yang berlangsung sangat cepat akibat perkembangan teknologi, digitalisasi, dan otomatisasi.

Pada saat yang sama, dunia industri juga didorong agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar dengan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan hubungan industrial yang sehat menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan usaha sekaligus peningkatan kesejahteraan pekerja.

Hal itu disampaikannya saat menyaksikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Menurut Yassierli, Perjanjian Kerja Bersama bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dengan pekerja serta menjadi landasan terciptanya hubungan kerja yang harmonis.

"PKB bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Di dalamnya terdapat komitmen bersama antara perusahaan dan pekerja untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis," ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, hubungan industrial yang berkualitas harus dibangun melalui dialog sosial, komunikasi yang terbuka, serta kolaborasi berkelanjutan antara manajemen dan serikat pekerja. Menurutnya, pendekatan tersebut akan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang stabil sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan.

Yassierli menilai transformasi digital telah mengubah pola kerja dan melahirkan kebutuhan terhadap kompetensi baru. Karena itu, baik perusahaan maupun pekerja dituntut memiliki kemampuan beradaptasi agar mampu menghadapi dinamika industri yang terus berkembang.

"Hubungan industrial juga harus mampu beradaptasi dengan berbagai dinamika yang terjadi di dunia kerja," katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan menghadapi perubahan tidak hanya ditentukan oleh peningkatan keterampilan tenaga kerja, tetapi juga oleh kualitas hubungan antara manajemen dan pekerja. Hubungan industrial yang matang akan membuka ruang kolaborasi, mendorong inovasi, sekaligus memperkuat daya saing perusahaan.

Untuk mendukung hal tersebut, Kemnaker terus mendorong penerapan kerangka maturitas hubungan industrial sebagai pedoman bagi perusahaan. Kerangka tersebut menggambarkan tahapan perkembangan hubungan industrial, mulai dari pemenuhan aspek kepatuhan hingga mencapai tahap transformatif yang ditandai oleh kolaborasi, inovasi, dan kemitraan strategis antara perusahaan dan pekerja.

Pada tahap tersebut, perusahaan tidak lagi memandang pemenuhan hak pekerja sebagai kewajiban semata, melainkan sebagai investasi bagi keberlanjutan usaha. Sebaliknya, serikat pekerja diharapkan menjadi mitra strategis yang ikut mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.

Yassierli berharap praktik hubungan industrial yang harmonis dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain.

"Hubungan industrial yang ideal bukan hanya hubungan yang minim konflik, tetapi hubungan yang mampu melahirkan kolaborasi, inovasi, dan nilai tambah bagi perusahaan maupun pekerja," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan pentingnya kehadiran industri memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja lokal.

Penegasan tersebut disampaikan saat mengunjungi PT Sheonary Javanesia INC di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Afriansyah berdialog dengan manajemen perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Temanggung mengenai penguatan hubungan industrial, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta strategi memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

Ia juga meninjau langsung proses produksi dan bertemu dengan para pekerja, termasuk penyandang disabilitas yang bekerja di perusahaan tersebut. Menurutnya, komitmen perusahaan dalam membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas patut diapresiasi sebagai bagian dari penerapan dunia kerja yang inklusif.

"Saya melihat hubungan industrial antara manajemen dan pekerja di perusahaan ini berjalan baik. Perusahaannya juga rapi dan tertata dengan baik. Industri yang dikelola dengan baik seperti ini harus kita jaga dan kita bangun bersama agar terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Afriansyah.

Untuk memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal, Kemnaker menyatakan siap memberikan pelatihan vokasi kepada masyarakat agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.

"Perusahaan kami harapkan memprioritaskan tenaga kerja lokal. Jangan sampai warga sekitar malah enggak kerja. Kemnaker siap memberikan pelatihan agar masyarakat memiliki kompetensi yang dibutuhkan industri," ujarnya.

Selain itu, Afriansyah mengingatkan pentingnya perusahaan memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pemberian upah sesuai ketentuan serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Menurutnya, lingkungan kerja yang aman, produktif, dan inklusif menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan industri.

Ia juga mengajak pemerintah daerah terus memperkuat sinergi dengan dunia usaha agar iklim investasi tetap kondusif. Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan Kemnaker dinilai menjadi kunci dalam memperluas kesempatan kerja, meningkatkan daya saing industri, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.ssc



BACA JUGA