Waka Polda Sumbar, Brigjen Solihin didampingi Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Siswantoro dan Kabid Humas Kombes Susmelawati Rosya saat memberikan keterangan soal dugaan pelecehan atau kekerasan seksual yang melibatkan AKBP F di Polda Sumbar, Selasa (28/72026).JNK
Padang, sumbarsatu.com— Pelantikan perwira menengah kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial F sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumatera Barat resmi dibatalkan pada Selasa, 28 Juli 2026.
Penundaan tersebut dilakukan lantaran perwira yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap bawahannya, seorang Polwan berpangkat Brigadir.
Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Solihin kepada pers menegaskan bahwa penangguhan jabatan ini sesuai dengan arahan tegas pimpinan tertinggi Polri mengenai anggota yang sedang bermasalah.
“Meskipun nama AKBP F masuk dalam Surat Telegram Mabes Polri untuk menduduki jabatan baru, serah terima jabatan tidak dilaksanakan karena proses pemeriksaan masih berjalan. Pihak kepolisian memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang melanggar aturan dan penundaan pelantikan ini sudah dipertimbangkan sejak awal, bukan sekadar respons terhadap sorotan publik,” katanya, Selasa (28/7/2026).
Saat ini, menurutnya, pemeriksaan terhadap AKBP F tengah ditangani secara intensif oleh Bidang Propam Polda Sumatera Barat dengan asistensi langsung dari Mabes Polri. Keputusan akhir mengenai status pelantikan maupun sanksi terhadap yang bersangkutan sepenuhnya berada di tangan Mabes Polri setelah seluruh tahapan pemeriksaan etik selesai. Di saat yang sama, Polda Sumatera Barat juga memastikan telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Di sisi lain, langkah penanganan kasus pidana dugaan kekerasan seksual ini menuai kritikan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum korban. LBH Padang secara resmi mengajukan Surat Keberatan dan Permintaan Gelar Perkara Khusus kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat.
Keberatan tersebut dilayangkan atas terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) tertanggal 2 Juli 2026 yang menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.
Penanggung Jawab Bidang HAM dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, menilai penyidik bertindak prematur dalam menghentikan penyelidikan pidana.
Ia menyoroti fakta bahwa penyidik pidana belum pernah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban, padahal Pasal 24 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas mengakui surat keterangan psikolog klinis atau psikiater sebagai alat bukti surat yang sah.
Anisa juga menyoroti adanya kontradiksi yang dinilai janggal dalam penanganan kasus ini. Pada penanganan pelanggaran etik di tingkat Propam, kasus tersebut dinyatakan memiliki cukup bukti untuk diproses lebih lanjut. Namun sebaliknya, pada jalur pidana umum, penyelidikan justru dihentikan tanpa memanfaatkan bukti-bukti pemeriksaan yang ada pada proses etik.
Atas dasar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 9 ayat (3), LBH Padang mendesak Polda Sumatera Barat untuk segera menggelar perkara khusus dan membuka kembali penyelidikan.
LBH Padang mengingatkan bahwa penghentian kasus kekerasan seksual yang melibatkan perwira tanpa proses hukum yang transparan dan komprehensif berpotensi menciptakan ruang impunitas serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.ssc/mn