Mengapa OTT Kepala Daerah Tak Pernah Berakhir

Sabtu, 04/07/2026 21:57 WIB

OLEH Djohermansyah Djohan--Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010–2014, Pj. Gubernur Riau 2013–2014

OPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret seorang bupati. Kali ini Bupati Langkat, Sumatera Utara. Sebelumnya Bupati Kuantan Singingi, Riau.

Dalam dua dekade terakhir, lebih dari 400 kepala daerah telah tersandung perkara korupsi. Angka itu semestinya tidak lagi dibaca sebagai deretan kasus individual, melainkan sebagai bukti bahwa ada sesuatu yang keliru dalam sistem pemerintahan daerah kita.

Pertanyaannya bukan lagi mengapa kepala daerah ditangkap. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah mengapa peristiwa itu terus berulang.

Jawabannya sederhana sekaligus pahit. Kita masih sibuk menghukum pelaku, tetapi belum sungguh-sungguh memperbaiki sistem yang melahirkannya.

Korupsi kepala daerah bukan sekadar kegagalan moral individu. Ia merupakan produk dari sistem politik yang berbiaya mahal, birokrasi yang mudah diintervensi, serta tata kelola pemerintahan yang belum mampu membangun pagar integritas. Selama hulunya tetap sama, hilirnya akan terus memproduksi kasus yang sama.

Biaya politik yang sangat tinggi menjadi titik awal persoalan. Untuk menjadi kepala daerah, seorang kandidat harus mengeluarkan dana besar sejak memperoleh dukungan partai politik, membiayai kampanye, memasang alat peraga, membayar survei, menggerakkan relawan, menyediakan saksi di ribuan tempat pemungutan suara, hingga menghadapi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Politik akhirnya diperlakukan sebagai investasi yang harus segera balik modal.

Ketika jabatan dipandang sebagai instrumen untuk mengembalikan modal, kekuasaan berubah menjadi komoditas. Jabatan birokrasi diperjualbelikan, proyek pemerintah diperdagangkan melalui praktik fee, dan perizinan menjadi ladang rente. Korupsi bukan lagi penyimpangan, melainkan mekanisme untuk menutup ongkos politik.

Di sinilah birokrasi menjadi korban sekaligus pelaku.

Tidak sedikit aparatur sipil negara yang sesungguhnya ingin bekerja secara profesional. Rekrutmen ASN melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) telah berhasil menutup ruang titipan dalam penerimaan pegawai. Namun, setelah memasuki jabatan struktural, tekanan politik justru dimulai.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, kepala daerah memiliki kewenangan yang sangat besar dalam promosi, mutasi, dan pemberhentian pejabat. Relasi kuasa yang timpang ini membuat banyak birokrat memilih tunduk daripada kehilangan jabatan. Akibatnya, profesionalisme birokrasi terkikis sedikit demi sedikit.

Padahal, dalam pemerintahan modern, pejabat politik dan birokrasi memiliki fungsi yang berbeda. Politisi bertugas menetapkan arah kebijakan, sedangkan birokrasi merumuskan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaannya secara profesional. Ketika batas itu kabur, birokrasi berubah menjadi alat politik, sementara pelayanan publik menjadi korban.

Ironisnya, berbagai upaya pembinaan selama ini lebih banyak menyentuh gejala daripada akar persoalan. Kepala daerah dikumpulkan dalam retret, diberikan ceramah antikorupsi, menandatangani pakta integritas, mengikuti berbagai forum pembinaan, bahkan dana transfer ke daerah dipangkas. Namun, OTT tetap terjadi.

Hal itu tidak mengherankan. Integritas tidak lahir dari ceramah, retret, atau penandatanganan pakta integritas. Integritas hanya dapat tumbuh apabila dijaga oleh sistem yang transparan, akuntabel, dan mampu menutup ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, reformasi tidak cukup dilakukan pada birokrasi semata. Reformasi harus dimulai dari sistem politik.

Undang-Undang Partai Politik perlu dibenahi agar proses rekrutmen calon kepala daerah berlangsung secara demokratis dan tidak bertumpu pada kekuatan modal. Partai politik harus mengedepankan kompetensi, rekam jejak, dan integritas, bukan ketebalan isi tas para calon.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah juga sudah saatnya dievaluasi. Indonesia terlalu beragam untuk dipaksa menggunakan satu model pilkada yang seragam.

Daerah dengan kapasitas fiskal rendah, jumlah penduduk kecil, dan ketergantungan tinggi terhadap dana transfer menghadapi tantangan yang berbeda dengan kota-kota besar. Kebijakan yang seragam justru sering menghasilkan biaya politik yang tidak rasional.

Di sisi lain, biaya kampanye harus ditekan secara signifikan. Negara dapat mengambil peran lebih besar dalam membiayai kebutuhan tertentu, seperti penyediaan saksi pemilu, media kampanye yang lebih sederhana dan setara, serta peningkatan bantuan keuangan kepada partai politik agar ketergantungan terhadap mahar politik dapat dikurangi.

Semakin murah ongkos demokrasi, semakin kecil dorongan menjadikan jabatan sebagai alat mengembalikan investasi politik.

Reformasi birokrasi juga perlu diperkuat. Sistem merit harus dijalankan secara konsisten sehingga promosi dan mutasi pejabat lebih bertumpu pada kompetensi dan kinerja daripada pertimbangan politik. Kewenangan kepala daerah dalam pengelolaan kepegawaian juga perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang lebih efektif agar birokrasi memiliki ruang untuk bekerja secara profesional.

Dalam jangka pendek, pemerintah pusat perlu memperkuat pengawasan terhadap daerah. Situasi korupsi kepala daerah sudah dapat dikategorikan sebagai kondisi darurat. Pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus bersifat preventif melalui pendampingan intensif terhadap daerah-daerah yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Korupsi kepala daerah bukan hanya merugikan keuangan negara. Lebih dari itu, ia menggerus kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal. Masyarakat mulai mempertanyakan makna pemilihan langsung apabila para pemimpin yang dipilih secara demokratis justru bergantian berurusan dengan hukum.

Setiap OTT memang penting untuk menegakkan hukum. Namun, bangsa ini tidak boleh terus-menerus puas hanya dengan menangkap pelaku. Yang jauh lebih penting adalah membongkar sistem yang melahirkan mereka.

Selama biaya politik tetap mahal, kewenangan kepala daerah terlalu besar, rekrutmen politik belum sehat, dan birokrasi masih mudah diintervensi, OTT akan terus berulang. Yang berganti hanyalah nama kepala daerah yang ditangkap, sementara akar persoalannya tetap dibiarkan tumbuh.

Sudah saatnya perhatian bangsa ini bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju keberanian memperbaiki sistem. Sebab, di situlah sesungguhnya awal dari pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.*



BACA JUGA