Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Teror terhadap Pembela HAM Kembali Terjadi

Jum'at, 13/03/2026 19:36 WIB
lhh

lhh

 

Jakarta, sumbarsatu.com — Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis malam (12/3/2026). Serangan tersebut menyebabkan luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh, terutama tangan, wajah, dada, dan mata.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Saat itu Andrie Yunus baru saja meninggalkan Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia usai melakukan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, korban tengah mengendarai sepeda motor ketika dua orang pelaku yang menggunakan satu sepeda motor mendekat dari arah berlawanan. Kendaraan pelaku diduga merupakan motor matic Honda Beat produksi 2016–2021. Pelaku berjumlah dua orang laki-laki yang masing-masing berperan sebagai pengemudi dan penumpang.

Pengemudi mengenakan kaos kombinasi putih-biru, celana gelap diduga jeans, serta helm hitam. Penumpang belakang mengenakan penutup wajah atau buff hitam, kaos biru tua, dan celana jeans biru yang dilipat.

Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban. Serangan tersebut mengenai mata, wajah, dada, dan tangan korban. Korban berteriak kesakitan hingga terjatuh dari motornya sebelum akhirnya mendapat pertolongan warga sekitar.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 24 persen dan kini ditangani oleh tim dokter dari berbagai spesialisasi, termasuk mata, THT, saraf, kulit, dan penyakit dalam. Korban juga direncanakan menjalani tindakan operasi mata berupa pemasangan membran amnion.

Dari temuan awal, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas dalam peristiwa tersebut.

Diduga Upaya Membungkam Pembela HAM

KontraS menilai serangan ini patut diduga sebagai upaya membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela hak asasi manusia (HAM). Sebagai Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus dikenal aktif dalam berbagai advokasi isu HAM, reformasi sektor keamanan, serta kebijakan publik.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyatakan bahwa serangan tersebut merupakan ancaman serius terhadap ruang demokrasi di Indonesia.

“Serangan terhadap Andrie Yunus tidak bisa dilihat sebagai kejahatan biasa. Ini merupakan ancaman terhadap kerja-kerja pembela HAM dan terhadap ruang kebebasan sipil. Negara harus memastikan pelaku dan aktor di balik serangan ini diungkap secara tuntas,” ujar Dimas.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, juga mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, kekerasan terhadap aktivis menunjukkan semakin rentannya ruang advokasi masyarakat sipil.

“Serangan ini terjadi setelah korban menjalankan aktivitas advokasi publik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kekerasan digunakan untuk menekan atau membungkam kritik terhadap kebijakan negara,” kata Isnur.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan negara memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan kepada para pembela HAM.

“Serangan terhadap pembela HAM adalah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia. Aparat penegak hukum harus segera mengusut pelaku, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan ini,” ujarnya.

Perlu Respons Negara yang Tegas

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa peristiwa ini harus segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Kekerasan terhadap pembela HAM tidak boleh dibiarkan. Negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap individu yang bekerja untuk pemajuan hak asasi manusia,” kata Atnike.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai bahwa serangan terhadap aktivis memiliki dampak serius terhadap kualitas demokrasi.

“Apabila kekerasan terhadap aktivis dibiarkan tanpa penegakan hukum yang kuat, maka yang terancam bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kebebasan sipil dan partisipasi publik dalam demokrasi,” ujarnya.

Mengingatkan pada Kasus Serangan terhadap Aktivis

Serangan terhadap Andrie Yunus kembali mengingatkan publik pada kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada tahun 2017, yang hingga kini masih menjadi simbol kuat perdebatan mengenai perlindungan terhadap aparat penegak hukum dan aktivis antikorupsi.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa serangan menggunakan air keras sering dipakai sebagai bentuk intimidasi yang bertujuan melumpuhkan korban secara fisik sekaligus memberi pesan teror kepada kelompok yang lebih luas.

Dalam beberapa tahun terakhir, organisasi masyarakat sipil juga mencatat meningkatnya berbagai bentuk intimidasi terhadap pembela HAM, mulai dari teror digital, kriminalisasi hukum, hingga kekerasan fisik.

Riwayat Intimidasi terhadap Korban

Sebelum kejadian, Andrie diketahui menghadiri pertemuan di kantor lembaga riset Center of Economic and Law Studies untuk membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta mengenai Aksi Agustus 2025. Setelah itu ia melakukan perekaman siniar di kantor YLBHI.

Korban juga sebelumnya dilaporkan pernah mengalami berbagai bentuk teror dan intimidasi, terutama setelah terlibat dalam aksi protes terhadap rancangan revisi Undang‑Undang TNI pada Maret 2025.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak berpartisipasi dalam perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Selain itu, Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pembela HAM yang rentan terhadap ancaman akibat aktivitas advokasi mereka.

KontraS mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Jika terbukti sebagai tindakan yang direncanakan, pelaku dapat dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP Baru mengenai pembunuhan berencana.

“Penegakan hukum yang tegas menjadi sangat penting agar tidak ada impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap pembela HAM,” kata Dimas.

KontraS juga mendesak negara mengambil langkah konkret untuk memastikan kerja-kerja advokasi publik dapat berlangsung tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.ssc/mn

 



BACA JUGA