Delpedro dan Tiga Lainnya Divonis Bebas dalam Kasus Demonstrasi Agustus 2025

Jum'at, 06/03/2026 18:08 WIB
put

put

Jakarta, sumbarsatu.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/3/2026). Tiga terdakwa lain yang turut divonis bebas adalah staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” kata Harike Nova Yeri di ruang sidang dikutip dari forumkeadilan.com, Jumat (6/3/2026).

“Karena itu, membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta dalam unggahan para terdakwa di media sosial.

“Penuntut umum tidak mampu menghadirkan satu pun bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa dalam unggahan flyer di Instagram terkait kronologi maupun penyebab kematian tersebut,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menilai tidak terdapat bukti bahwa konten yang diunggah para terdakwa menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, kerusuhan justru dipicu oleh peristiwa kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan yang memicu kemarahan massa.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kerusuhan yang terjadi dipicu oleh peristiwa lain yang bersifat faktual di lapangan, yaitu peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan yang menimbulkan kemarahan massa,” kata Hakim Sunoto.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan saksi yang secara langsung terpengaruh oleh unggahan para terdakwa di media sosial.

“Tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan. Tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan,” ujar Sunoto.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa para terdakwa tidak memiliki kehendak ataupun kesadaran bahwa unggahan tersebut dapat memicu kerusuhan.

“Berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti para terdakwa memiliki kehendak ataupun kesadaran akan kemungkinan timbulnya kerusuhan sebagai akibat dari unggahan tersebut,” kata hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Delpedro dan tiga terdakwa lain dengan pidana penjara selama dua tahun. Mereka didakwa menyebarkan informasi elektronik bermuatan hasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdapat sekitar 80 konten media sosial bernada provokatif yang disebarkan pada 24–29 Agustus 2025 dan dinilai bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

Jaksa juga menilai para terdakwa bertindak secara terorganisir bersama sejumlah pengelola akun media sosial lainnya, mulai dari mengunggah konten bersama, saling membagikan ulang, hingga menyamakan narasi dan tagar. Koordinasi disebut dilakukan melalui beberapa grup WhatsApp.

Konten tersebut antara lain berisi ajakan aksi nasional, seruan bernada provokatif, tuntutan pembubaran DPR dan kabinet, hingga permintaan agar Presiden dan Wakil Presiden mundur. Jaksa menilai rangkaian konten tersebut merupakan bentuk penghasutan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Atas dasar itu, Delpedro dan kawan-kawan didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan yang dilakukan secara bersama-sama.ssc/mn



BACA JUGA