ad
Simpang Empat, sumbarsatu.com — Pengadilan Negeri Pasaman Barat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan keluarga almarhum Mansura (28), korban penembakan dalam sebuah operasi pada 2023. Permohonan tersebut sebelumnya dilayangkan terhadap Polda Sumatera Barat terkait dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Wahyu Diherpan, SH, dengan panitera Syafrimon, pada Senin (9/2/2026) di ruang sidang PN setempat.
Kuasa hukum keluarga korban, Zulkifli SH, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut meski seluruh permohonan ditolak.
“Ya, praperadilan yang kita ajukan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat beberapa waktu lalu ditolak untuk keseluruhan permohonan. Karena upaya hukum tidak ada lagi, tentu kita hormati proses hukum,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Jumat (13/2/2026), di Simpang Empat.
Dasar Pertimbangan Hakim
Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan regulasi terbaru terkait manajemen penyidikan tindak pidana. Hakim menyebutkan bahwa dua aturan yang dijadikan dasar dalil pemohon, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana dan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Kedua aturan tersebut telah digantikan oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam regulasi terbaru itu, hakim menilai tidak terdapat batasan waktu (limitasi) penyidikan sebagaimana yang didalilkan pemohon.
“Namun menurut Pasal 10 ayat (5), setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diterbitkan SP2HP,” sebut Wahyu Diherpan dalam persidangan.
Karena dasar hukum yang digunakan pemohon telah dicabut dan aturan terbaru tidak mengatur limitasi waktu penyidikan, maka dalil bahwa termohon melakukan penundaan perkara tanpa alasan yang sah dinilai tidak beralasan hukum. Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya.
Perkara Berawal dari Operasi 2023
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, permohonan praperadilan diajukan oleh Akhirtin, adik korban, melalui kuasa hukumnya Adma Sadli Lubis SH, MH, dari Kantor Hukum Lex Patriae Pasaman Barat.
Mereka mempersoalkan lambannya penyidikan kasus meninggalnya Mansura (28), yang ditangani Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat.
Menurut kuasa hukum, korban diduga tertembak dalam suatu operasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Pasaman Barat pada 16 Maret 2023 di kawasan menjelang Batang Masang, Kinali. Setelah menjalani perawatan intensif, korban meninggal dunia pada 19 April 2023 di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
“Perkaranya sudah berjalan dua tahun delapan bulan, tetapi tidak ada kemajuan, tidak ada gelar perkara, tidak ada kepastian hukum dan keadilan. Makanya kita ajukan praperadilan,” kata Adma.
Riwayat Laporan dan SP2HP
Kuasa hukum menjelaskan, keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian petugas yang mengakibatkan meninggal dunia ke SPKT Polres Pasaman Barat pada 21 Mei 2023, dengan nomor laporan LP/B/92/V/2023/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat.
Sebulan setelah laporan, pada 21 Juni 2023, pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun, menurut pihak keluarga, setelah itu tidak ada perkembangan signifikan.
Pada 28 Juli 2023, kuasa hukum mengirimkan surat ke Polda Sumatera Barat untuk meminta perkembangan perkara. Karena belum ada kejelasan, pada 19 September 2023 kembali dikirim surat permintaan SP2HP. SP2HP baru diterima pada 30 September 2023.
Kemudian pada 7 Desember 2023, terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polres Pasaman Barat ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Pada Januari 2024, penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Sumatera Barat.
“Artinya sejak 21 Mei 2023 dilaporkan pihak keluarga ke Polres Pasbar, lalu dilimpahkan ke Polda Sumbar, hampir dua tahun delapan bulan tidak ada kemajuan perkaranya,” ujar Adma mempertegas.
Tuntutan dalam Praperadilan
Dalam permohonannya, pihak keluarga meminta agar pengadilan:
-
Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
-
Menyatakan termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
-
Menghukum termohon untuk melanjutkan penanganan laporan polisi tertanggal 21 Mei 2023 tersebut.
-
Menghukum termohon untuk menetapkan tersangka dalam jangka waktu paling lama 90 hari setelah putusan diucapkan.
Namun seluruh permohonan itu ditolak oleh hakim.
“Semua permohonan praperadilan kita ditolak hakim untuk keseluruhan,” kata Adma singkat.
Dengan putusan tersebut, upaya hukum praperadilan keluarga Mansura dinyatakan berakhir di tingkat Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Pihak keluarga menyatakan tetap berharap ada kejelasan dan kepastian hukum atas kasus yang telah berjalan hampir tiga tahun itu.ssc/nir