OLEH Tanty Herida--Divisi Manajemen Pengetahuan LP2M
PENGANIAYAAN terhadap Saudah, nenek berusia 68 tahun, di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menjadi potret telanjang bagaimana konflik sumber daya alam di Indonesia kerap berujung pada kekerasan dengan perempuan sebagai korban paling rentan.
Peristiwa ini tidak dapat dibaca semata sebagai tindak kriminal individual, melainkan sebagai hasil dari pembiaran struktural terhadap tambang emas ilegal, lemahnya sistem perlindungan sosial, serta absennya negara dan mekanisme adat dalam menjaga hak-hak warga. Kasus ini memperlihatkan irisan tajam antara persoalan gender, ekologi, dan relasi kuasa yang timpang.
Berdasarkan keterangan keluarga, penolakan Nenek Saudah terhadap aktivitas tambang emas ilegal di lahan miliknya telah berlangsung lama. Penolakan itu tidak sekali terjadi, melainkan berulang, disertai bujukan dan tekanan.
Kekerasan yang dialaminya pada Kamis malam, 1 Januari 2026, merupakan puncak eskalasi konflik sumber daya alam yang dibiarkan tanpa penyelesaian. Fakta bahwa tambang emas ilegal tersebut diduga telah beroperasi sekitar satu tahun, merusak sungai, dan mematikan keramba ikan warga, menunjukkan adanya pembiaran sistemik.
Dalam situasi seperti ini, kekerasan terhadap warga—terutama perempuan—menjadi alat untuk mengamankan kepentingan ekonomi ilegal.
Sebagai lembaga yang bekerja pada isu keadilan gender dan inklusivitas, LP2M memandang kasus ini melalui perspektif ekofeminisme, yang menegaskan bahwa penindasan terhadap perempuan dan perusakan alam bersumber dari sistem dominasi yang sama.
Tambang emas ilegal tidak hanya menghancurkan lingkungan, tetapi juga merusak sumber penghidupan warga, memperberat beban kerja dan kemiskinan perempuan, serta melahirkan kekerasan berbasis gender.
Penyerangan terhadap Nenek Saudah menunjukkan bagaimana tubuh perempuan dijadikan medan kekerasan untuk membungkam perlawanan terhadap perusakan lingkungan—sebuah pola yang berulang dalam banyak konflik sumber daya alam di Indonesia.
Dalam konteks Minangkabau yang dikenal dengan sistem kekerabatan matrilineal, tanah pusako tinggi diwariskan melalui garis perempuan. Namun kepemilikan ini tidak serta-merta menjamin kuasa dan perlindungan, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi ilegal yang disertai kekerasan.
Kasus Nenek Saudah memperlihatkan rapuhnya perlindungan terhadap perempuan pemilik tanah, belum optimalnya mekanisme adat, serta belum sepenuhnya hadirnya ninik mamak dan struktur sosial untuk membela perempuan dan tanah pusako tinggi. Adat tidak boleh berhenti sebagai simbol, melainkan harus berfungsi sebagai sistem perlindungan sosial yang hidup dan berpihak.
Kerusakan lingkungan di Rao—ditandai oleh keruhnya sungai dan matinya keramba ikan—merupakan bentuk kekerasan ekologis yang berdampak tidak netral gender. Perempuan kerap menjadi pihak yang paling terdampak karena bertanggung jawab atas air dan pangan keluarga, bergantung pada sumber daya alam untuk ekonomi rumah tangga, serta memikul beban ganda ketika krisis ekologis terjadi.
Dengan demikian, kekerasan terhadap perempuan dan perusakan lingkungan adalah dua sisi dari persoalan yang sama.
LP2M menilai negara telah gagal hadir secara preventif untuk mencegah dan menindak tambang emas ilegal, melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender, serta menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang sehat. Negara baru bergerak setelah korban jatuh dan mengalami luka serius, memperlihatkan pola reaktif yang membuka ruang impunitas bagi pelaku.
Perlawanan Nenek Saudah bukanlah kejahatan, melainkan keberanian warga—khususnya perempuan—dalam mempertahankan tanah, air, dan kehidupan. Kekerasan terhadapnya adalah kegagalan kolektif yang tidak boleh dibiarkan berulang.
Bagi kami di LP2M, melindungi perempuan pembela lingkungan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan keadilan gender dan ekologis. Tanpa itu, kerusakan alam dan kekerasan terhadap perempuan akan terus berjalan beriringan. *