Bambang Rukminto dan Reza Indragiri Amriel
Padang, sumbarsatu.com— Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai kepolisian harus bersikap transparan dalam mengusut kasus kematian pensiunan guru berinisial LI (61) di Jorong Talago, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.
Bambang menyatakan tidak ada ukuran baku terkait cepat atau lambatnya pengungkapan sebuah kasus dugaan pembunuhan. Namun, menurut dia, kepolisian tetap wajib segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, terutama melalui pendekatan scientific crime investigation, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Scientific crime investigation adalah prosedur standar untuk mencari alat bukti terkait penyebab kematian, apakah merupakan tindak pidana atau bukan. Yang lebih penting adalah transparansi kepolisian dalam menyampaikan alat bukti kepada publik, mulai dari temuan forensik di tempat kejadian perkara, hasil autopsi, hingga pemeriksaan saksi-saksi,” kata Bambang saat dihubungi, Senin (29/12/2025).
Ia menekankan bahwa pengusutan kasus harus dilakukan secara tuntas dan terbuka. Menurutnya, keterlambatan penyampaian informasi yang jelas berpotensi memunculkan berbagai asumsi di ruang publik terkait motif maupun pelaku.
“Selama belum ada alat bukti yang akurat dan disampaikan secara terbuka, yang muncul hanya asumsi. Tugas kepolisian adalah menjawab asumsi-asumsi itu dengan alat bukti yang ditemukan melalui scientific crime investigation yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis,” ujarnya.
Senada dengan itu, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel juga memberikan catatan kritis terhadap proses penyelidikan kasus kematian LI. Ia menyoroti tren penanganan kasus pembunuhan yang dalam satu dekade terakhir cenderung memakan waktu lebih lama.
Berdasarkan sejumlah riset, Reza menyebutkan bahwa rata-rata waktu penyelesaian kasus pembunuhan—dari laporan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap—mengalami peningkatan signifikan.
“Riset menunjukkan pada periode sebelumnya kasus pembunuhan rata-rata dapat diselesaikan dalam 16 hari. Namun, dalam sepuluh tahun terakhir, durasinya meningkat hingga rata-rata 46 hari,” kata Reza kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Reza menjelaskan, terdapat enam tahapan krusial dalam pengungkapan kasus pembunuhan. Tahap pertama adalah penerimaan laporan resmi. Kedua, olah tempat kejadian perkara (TKP). Ketiga, penyelidikan mendalam melalui pembangunan hipotesis serta pemeriksaan saksi-saksi.
“Pada tahap ini, terduga pelaku sebenarnya sudah bisa mulai dipetakan,” ujarnya.
Tahap berikutnya adalah pemeriksaan forensik secara komprehensif, penangkapan tersangka, dan terakhir penyelesaian berkas perkara.
Ia menegaskan bahwa kualitas penegakan hukum dalam kasus ini harus diukur melalui empat indikator utama, yakni tuntas, menyeluruh, objektif, dan transparan. Menurutnya, aspek transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Transparansi bisa dilakukan dengan secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik,” kata Reza.ssc/rel