Padang, sumbarsatu.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) dalam kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Sumbar, Senin (8/12/2025). Acara dipandu Kabag Teknis dan Hukum KPU Sumbar, Sutrisno.
Komisioner KPU Sumbar, Ori Sativa Syakban, menjelaskan bahwa PKPU terbaru ini mempertegas sekaligus menyempurnakan sejumlah ketentuan lama agar proses PAW lebih tertib, transparan, dan tidak lagi menyisakan ruang sengketa berkepanjangan.
Menurut Ori, ada empat perubahan utama yang menjadi perhatian dalam regulasi baru ini.
"Perubahan pertama menyangkut ruang lingkup pemberhentian anggota legislatif. PKPU kini memperjelas kondisi pemberhentian, alur pengajuan PAW, serta perhitungan masa jabatan pengganti. Termasuk penegasan ketika kursi tidak dapat diisi karena sisa masa jabatan kurang dari enam bulan," kata Ori Sativa Syakban, Senin (8/12/2025).
Perubahan kedua, tambahnya, penguatan syarat calon pengganti. Calon PAW tetap harus memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon legislatif, seperti tidak sedang menjalani hukuman, tidak menjadi pengurus partai lain, serta wajib menyampaikan LHKPN. Ketentuan verifikasi detail ini diatur dalam Pasal 20 dan 23.
Perubahan ketiga terkait mekanisme apabila terdapat calon PAW dengan perolehan suara yang sama. Berbeda dari aturan lama, PKPU 3/2025 menetapkan bahwa penentuan pengganti dilakukan dengan mengurai suara hingga tingkat TPS. Jika tetap sama, diterapkan affirmative action berdasarkan jenis kelamin, sehingga calon perempuan dapat diutamakan.
Perubahan keempat menyasar alur penyelesaian sengketa internal parpol dan upaya hukum lainnya. PKPU kini menetapkan tenggat waktu yang jelas. Penyelesaian melalui mahkamah partai dibatasi 14 hari, begitu pula bila ditempuh melalui pengadilan negeri atau Mahkamah Agung. Dengan demikian, KPU tidak lagi menunggu proses hukum tanpa kepastian.
Selain empat perubahan besar tersebut, PKPU 3/2025 juga mengatur sejumlah kasus khusus, antara lain calon PAW yang tidak memperoleh suara pada pemilu sebelumnya, kekosongan calon dalam DCT, atau terjadi pemberhentian baru sementara nama calon pengganti belum disampaikan. Penetapan dalam kondisi ini tetap mempertimbangkan keterwakilan perempuan atau nomor urut tertinggi.
PKPU ini juga memuat pengaturan tambahan untuk daerah dengan mekanisme khusus, seperti Provinsi Aceh, sesuai ketentuan dalam Pasal 32.
Ori menegaskan bahwa seluruh penyempurnaan tersebut dirancang agar tidak ada lagi ruang kekosongan hukum dalam proses PAW. “Aturan ini menjawab seluruh potensi persoalan—baik ketika suara sama, calon tidak memenuhi syarat, maupun ketika terjadi proses hukum,” ujarnya.
Sosialisasi dihadiri berbagai pemangku kepentingan, seperti Ketua dan Sekretaris DPRD Sumbar, Kesbangpol, Biro Pemerintahan Setda Provinsi, pimpinan partai politik, serta perwakilan media. Kehadiran mereka diharapkan memastikan pemahaman yang seragam atas regulasi baru ini.
Dengan penguatan aturan tersebut, KPU Sumbar berharap proses PAW di DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat berjalan lebih terukur dan bebas sengketa administratif.ssc/rel