7 Jam Diperiksa Polisi, Wakil Rakyat Ungkap Pelapor Pembalakan Telah Jadi Tersangka

Selasa, 02/12/2025 17:23 WIB
Novermal Yuska,politisi dari PAN dan juga  anggota DPRD Pesisir Selatan

Novermal Yuska,politisi dari PAN dan juga anggota DPRD Pesisir Selatan

 

Padang, sumbarsatu.com — Novermal Yuska, politisi dari PAN dan juga  anggota DPRD Pesisir Selatan menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam di Markas Polda Sumbar, Senin (1/12/2025), terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh seorang pengusaha pembalakan.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 17.40 WIB.

Anggota dewan tersebut dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan Budi Satriadi, pengusaha yang diduga melakukan pembalakan di hulu Sungai Batang Bayang, tepatnya di Sariak Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok. Pelapor keberatan atas unggahan di media sosial yang menyoroti aktivitas pembalakan yang diduga merusak lingkungan dan berpotensi memicu banjir bandang.

“Selama pemeriksaan, saya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, pihak yang melaporkan saya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kehutanan,” kata Novermal Yuska, yang juga berlatar jurnalis ini kepada sumbarsatu, Selasa (2/12/2025).

Ia mengaku telah menyerahkan salinan surat penetapan tersangka dan informasi pendukung lain kepada penyidik. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi pasal yang digunakan dalam laporan, yakni Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menegaskan, pernyataannya terkait pembalakan disampaikan dalam kapasitas sebagai wakil rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan.

 “Dalam aturan perundang-undangan, anggota DPRD dilindungi hak imunitas atas pernyataan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Ia juga merujuk asas Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, persoalan pembalakan mencuat setelah masyarakat melaporkan dampak lingkungan yang telah terjadi, termasuk banjir besar yang merusak lahan pertanian dan jembatan di wilayah Bayang. Pekan lalu, katanya, ruas jalan Bayang–Alahan Panjang di Koto Ranah, Kecamatan Bayang Utara, juga putus akibat banjir. Akibatnya, tiga nagari dengan total penduduk sekitar 5.000 jiwa terisolasi karena akses alternatif juga tertutup longsor.

Novermal Yuska menambahkan, lokasi pembalakan telah disegel oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Kayu hasil tebangan serta alat berat yang digunakan disebut telah diamankan dan perkara naik ke tahap penyidikan.

“Lokasi pembalakan berada di daerah aliran sungai dan daerah tangkapan air hulu Batang Bayang, dengan kelerengan sangat curam. Pembalakan seluas sekitar 150 hektare diduga tidak dilengkapi dokumen UKL-UPL atau AMDAL, sehingga berisiko memicu banjir bandang dan mengancam keselamatan puluhan ribu warga Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan,” katanya.

Data yang ia sampaikan menyebutkan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan penebangan diduga di luar izin pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam seluas 83 hektare. Sementara itu, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat mencatat kerusakan hutan di lokasi tersebut mencapai 159 hektare.

Sebelumnya, kawasan itu merupakan hutan suaka alam dan wisata yang sempat dialihfungsikan menjadi area penggunaan lain untuk rencana jalan tembus Alahan Panjang–Bayang. Namun, proyek jalan tidak jadi dilaksanakan. Lahan kemudian diklaim sebagai tanah ulayat, diurus izinnya, dan pengelolaannya dikuasakan kepada pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan dan status penanganan laporan tersebut. ssc/mn

 



BACA JUGA