Padang, sumbarsatu.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025, Kamis (27/11/2025), di Aula KPU Sumbar, Jalan Pramuka No. 9, Padang. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Rakor ini dihadiri Kapolda Sumbar, Danrem 032/Wirabraja, Danlantamal, Danlanud, Bawaslu Sumbar, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kehadiran lintas lembaga ini menjadi penguat koordinasi dalam menjaga validitas dan akuntabilitas data pemilih.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan langkah strategis untuk mempersiapkan Pemilihan 2029. Ia menjelaskan, pendataan dilakukan secara berkelanjutan dan serentak oleh KPU RI, KPU Provinsi, serta KPU kabupaten/kota.
“Pemutakhiran ini adalah kerja berkelanjutan untuk mengelola data pemilih agar tetap akurat dan terukur. Ini sangat menentukan kualitas pemilu ke depan,” ujarnya.
Surya juga menekankan kewajiban pemutakhiran data dua kali dalam setahun sesuai regulasi. Menurutnya, meskipun pemilihan berlangsung lima tahunan, basis data harus terus dirawat agar tidak terjadi penumpukan persoalan menjelang tahapan pemilu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, menjelaskan bahwa PDPB Semester II bertujuan memotret kondisi terkini daftar pemilih di Sumatera Barat secara lebih sistematis. Ia menyebut, proses ini tak hanya memutakhirkan angka, tetapi juga menelusuri pergerakan status pemilih.
“Kami mengecek dinamika data—apakah ada perubahan dari dapat memilih menjadi tidak, atau sebaliknya. Karena itu, dukungan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan,” kata Medo.
Medo mengungkapkan, pada pemilihan sebelumnya jumlah pemilih di Sumbar tercatat 4.103.084. Pada Semester I PDPB 2025, jumlah pemilih meningkat menjadi 4.122.644, dengan rincian 65.104 pemilih baru dan 45.544 pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Angka ini tentu masih dinamis dan terus kami pastikan jika ada penambahan maupun pengurangan,” ujarnya.
Ia juga memaparkan jadwal pleno pemutakhiran data: KPU kabupaten/kota pada 6–8 Desember 2025, pleno tingkat provinsi pada 11–12 Desember 2025, dan pleno nasional pada 16–18 Desember 2025.
Medo berharap rangkaian rakor hingga pleno mampu melahirkan kesamaan data dan pemahaman antarlembaga.
“Keselarasan informasi penting untuk persiapan Pemilihan 2029. Ini bagian dari menjaga kualitas layanan kepemiluan bagi masyarakat Sumatera Barat,” pungkasnya. ssc/rel