Tanah Datar, >sumbarsatu.com–Satres Narkoba Tanah Datar menangkap tiga kurir narkoba jenis ganja berinisial R (29 th), G (22 th), dan A (20 th), dipinggir jalan raya Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, sekira pukul 21.45 Wib, Rabu (19/11/2025).
Ketiganya ditangkap disaat hendak mengantarkan narkoba jenis ganja dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis mitsubishi colt t 200 warna hitam dengan nopol BA 9227 LW ke Kota Bukitinggi.
Kapolres Tanah Datar diwakili Wakapolres Kompol Yulandi, SH, didampingi Kasat ResNarkoba AKP Muhammad Arvi, SH, MH, disaat Konferensi Pers, di mapolres setempat, Kamis (20/11/2025) kepada awak media, mengatakan ketiga kurir tersebut berhasil ditangkap, berawal dari hasil penyelidikan petugas Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa adanya pelaku yang diduga membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan pick up.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tarantula melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 21.45 Wib, sesampai di jalan raya Jorong Ombilin, personil memberhentikan satu unit mobil mitsubishi colt t 200 warna hitam, dengan nopol BA 9227 LW," ujarnya.
Pada saat diberhentikan, didalan mobil didapati ketiga terduga pelaku, dan langsung dilakukan pengeladahan dikendaraan tersebut.
"Dari hasil pengeledahan ditemukan satu buah karung goni yang berisikan 27 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan dilakban warna coklat, dan ditutupi plastik terpal warna biru, " ungkapnya.
Dari intograsi yang dilakukan, serta dan disaksikan masyarakat sekitar, dan saksi - saksi, ketiganya mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolres Tanah Datar, guna proses penyidikan selanjutnya untuk dilakukan pengembangan," ucapnya.
Disebutkan dia, ketiga pelaku disuruh seseorang yang tidak dikenalnya, untuk menjemput narkotika jenis ganja tersebut yang sedang dimuat di pinggir jalan raya didaerah Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan.
"Mereka diperintahkan oleh seseorang yang tidak dikenal, untuk menjemput dan jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut, dijanjikan upah sebayak dua paket besar," kata Yulandi.
Dikatakan wakapolres, pihaknya masih dalam melakukan pengembangan dan mendalami siapa yang memerintah mereka untuk menjemput dan mengantarkan barang bukti tersebut.
"Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke mapolres, untuk proses penyidikan, dan selanjutnya untuk dilakukan pengembangan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkaan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ssc/nc