DPRD Tanah Datar Tetapkan 10 Ranperda untuk Dibahas Tahun 2026

Jum'at, 07/11/2025 07:38 WIB

Tanah Datar, sumbarsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menetapkan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada tahun 2026 mendatang.

Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan DPRD yang ditandatangani pimpinan dewan melalui Sidang Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026, yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Kamis (6/11/2025).

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari didampingi Wakil Ketua Kamrita, serta dihadiri 18 anggota dewan. Turut hadir Bupati Eka Putra, unsur Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, camat, dan wali nagari se-Tanah Datar.

Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar Adrijinil Simabura menyampaikan laporan hasil pembahasan antara Bapemperda DPRD dan Tim Propemperda Pemkab Tanah Datar.

“Dalam pembahasan, diusulkan tambahan tiga Ranperda untuk dimasukkan pada tahun 2026. Dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD, dan satu Ranperda merupakan perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang belum sempat dibahas pada tahun 2025,” jelas Adrijinil.

Dengan tambahan tersebut, total Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 berjumlah sepuluh judul.

Adapun kesepuluh Ranperda tersebut meliputi:

  1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

  2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

  3. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

  4. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

  5. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

  6. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Tanah Datar.

  7. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

  8. Ranperda tentang Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.

  9. Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid (inisiatif DPRD).

  10. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (inisiatif DPRD).

Bupati Eka Putra dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas pelaksanaan pembahasan dan persetujuan Propemperda tersebut.

“Pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, dengan perhatian dan kontribusi besar dari DPRD. Kami berharap seluruh Ranperda yang disusun berdasarkan skala prioritas dapat menjawab kebutuhan hukum masyarakat,” ujarnya.

Eka Putra menegaskan, penyusunan Propemperda merupakan tahapan penting untuk melahirkan Peraturan Daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Propemperda 2026 menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan Perda pada APBD Kabupaten Tanah Datar, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” tutupnya.ssc/nc



BACA JUGA