
Tanah Datar, sumbarsatu.com –Bupati Tanah Datar menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN dan PN), Grand Design Pembangunan Kependudukan, serta Kabupaten Penyelenggara Layak Anak, dalam rapat paripurna dewan, Kamis (16/10/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Kamrita, turut dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, unsur Forkopimda, Sekda, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, kepala bagian, camat, dan wali nagari se-Tanah Datar.
Bupati yang diwakili Wakil Bupati Ahmad Fadly dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyusun rencana aksi, membentuk tim terpadu, serta menetapkan dokumen operasional pemberantasan P4GN dan PN.
“Selain itu, pemerintah daerah juga telah mengusulkan pembentukan BNNK ke BNN pusat,” ujarnya.
Terkait pendirian panti rehabilitasi, ia menjelaskan hal itu dapat dilakukan melalui kerja sama lintas sektor, baik dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, maupun dengan lembaga nonpemerintah.
“Pemerintah daerah juga dapat berperan dalam penyediaan lahan atau fasilitas, serta menjalin kerja sama dengan instansi terkait,” ucapnya.
Wabup mengakui, berdasarkan data Kementerian Kesehatan awal tahun ini, dari 75 nagari di Tanah Datar terdapat lima nagari dengan kategori bahaya narkoba dan 33 nagari waspada narkoba.
“Data dari pihak kepolisian menunjukkan, penanganan kasus narkotika di Tanah Datar pada tahun 2023 sebanyak 57 kasus, tahun 2024 sebanyak 52 kasus, dan hingga September 2025 sudah mencapai 53 kasus,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan, wabup menyebut rancangan tersebut telah selaras dengan RPJMD dan RPJPD daerah.
“Analisis situasi kependudukan dan capaian pembangunan dilakukan dengan mengacu pada data dan informasi dalam RPJMD, kemudian dituangkan dalam peta jalan (road map) pembangunan kependudukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika ranperda tersebut disahkan menjadi perda, akan memberikan dampak positif di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
“Dari sisi ekonomi, mencakup pemerataan kesempatan kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan optimalisasi bonus demografi,” katanya.
“Secara sosial, diharapkan mampu menciptakan keluarga yang sejahtera, sehat, harmonis, dan adil gender, serta masyarakat yang tangguh. Sedangkan secara budaya, berperan dalam pembentukan karakter dan nilai-nilai keluarga serta masyarakat,” tambahnya.
Pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan akan dikordinasikan oleh tim khusus yang bertugas menyinergikan penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, serta monitoring dan evaluasi dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Sementara itu, Ranperda Kabupaten Penyelenggara Layak Anak, jika disahkan menjadi perda, dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak. Peraturan ini juga diharapkan memperkuat sinergisitas dan kolaborasi antarinstansi.
“Ranperda ini juga mengatur penyediaan fasilitas pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, seperti fasilitas informasi yang sehat dan aman, serta pengawasan terhadap penyelenggara jasa internet dan penyedia fasilitas komunikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan anak, termasuk penyandang disabilitas,” pungkasnya.
SSC/NC